Komnas Perempuan di Kasus Penyekapan Wanita Bandung: Kekerasan Berbasis Gender

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bilik kos nan ditempati oleh wanita nan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada korban wanita berinisial YTT (29) nan saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban diduga mengalami perlakuan sadis dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat.

Komnas Perempuan menegaskan, keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban kudu menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Peristiwa ini juga menjadi pengingat serius atas akibat kekerasan berbasis kelamin dalam relasi individual nan dapat berjalan dalam waktu lama dan luput dari deteksi.

Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung setelah dilaporkan lenyap selama kurang lebih tiga tahun. Kasus ini sekarang ditangani Polda Jawa Barat, dan terduga pelaku berjulukan Taufik Hidayat (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (tengah) berbareng Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (kanan) mengikuti RDPU berbareng Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis kelamin dalam relasi personal, bukan “kasus asmara”.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan sadis dan tidak manusiawi nan dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis kelamin nan ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menolak segala corak narasi nan meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”, lantaran mengaburkan kebenaran bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membikin korban berada dalam situasi tidak bebas dan susah keluar dari relasi kekerasan.

DPO Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya nan berinisial YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Instagram/@purnomopolisibaik

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan tetap menjadi pola nan konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025. Pola kekerasan ini mempunyai karakter nan mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, ialah adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim nan tidak berbasis perkawinan.

Berdasarkan info awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang dan isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan berlapis baik bentuk psikis, ekonomi, dan dugaan kekerasan seksual nan perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual andaikan ditemukan unsur kekerasan seksual. Penegakan norma kudu dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi corak kekerasan nan ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berakhir pada penganiayaan, tetapi kudu mengungkap seluruh corak kekerasan nan dialami korban,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons sigap atas hilangnya kontak korban nan semestinya dapat ditindaklanjuti lebih awal melalui sistem kepolisian dan sistem perlindungan di tingkat komunitas. Kasus ini menjadi sirine perlunya penguatan penemuan awal kekerasan berbasis komunitas.

Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bilik kos nan ditempati oleh wanita nan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Negara didesak untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui jasa medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum, termasuk keterlibatan LPSK. Pemulihan korban kudu menjadi prioritas utama.

Komnas Perempuan juga mendorong abdi negara penegak norma untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai kebenaran dan perangkat bukti.

“Negara wajib datang untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” lanjut Sondang.

Komnas Perempuan mengimbau publik dan media untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi nan menyalahkan korban, serta tidak meromantisasi kekerasan dalam relasi.

“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol alias diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berfaedah membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan