Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak alias child grooming oleh kepala sekolah kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. Komnas Perempuan menyatakan kasus child grooming masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi nan menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu corak tindak pidana kekerasan seksual. Dalam perihal ini, merujuk pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan kewenangan nan semestinya melindungi dan menghentikan beragam corak kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, kasus ini tak hanya perlu diselesaikan di sekolah, melainkan juga perlu dibawa ke ranah hukum. "Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, apalagi secara norma pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi," tutur Maria.

Maria mengatakan kepercayaan nan diberikan oleh orangtua siswa malah dikhianati pelaku. Pelaku, jelasnya, malah menyalagunakan kedudukan Kepsek untuk kepentingan pribadi.

"Perbawa nan dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa nan timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat alias hubungan keadaan nan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan siswa kepadanya," sambungnya.

Diketahui, dalam unggahan nan viral, sejumlah akun anonim membagikan cerita dan pengakuan mengenai perilaku di lingkungan sekolah tersebut. Salah satu unggahan menyinggung pendekatan kepala sekolah kepada siswi tertentu.

Kepala sekolah disebut membikin pola pendekatan kepada siswi nan kurang mendapat perhatian dari ayah alias fatherless. Peristiwa itu disebut sudah terjadi berkali-kali.

Sebagai informasi, Komnas Perempuan menyebut child grooming merupakan corak kekerasan berbasis kelamin nan menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa nan timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.

Pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku nan memosisikan diri sebagai kawan dekat dan pendengar, memberikan bingkisan serta pengesahan berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap, meminta relasi dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah dan takut, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendaknya.

Kepsek Dinonaktifkan

Pihak sekolah mengambil langkah tegas. Pihak sekolah menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

"Yayasan berbareng manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan kedudukan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini nan berkepentingan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulis akun IG @letrispamulangofficial seperti dilihat, Jumat (15/5/2026).

Yayasan kemudian membentuk tim untuk mendalami fakta. Pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan secara setara dan sesuai patokan hukum.

"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap kondusif dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi," tulisnya.

(isa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News