Komnas HAM: Operasi TPNPB-OPM Sebabkan Korban Jiwa Warga Sipil Langgar HAM

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Komnas HAM mengecam keras operasi penindakan TNI terhadap golongan TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua, nan menewaskan 12 penduduk sipil. Komnas HAM menegaskan kejadian tersebut merupakan corak pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM).

"Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM nan menyebabkan korban jiwa penduduk sipil," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

"Segala corak serangan terhadap penduduk sipil dalam situasi perang maupun selain perang nan dilakukan oleh tokoh negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional nan menyebabkan pelanggaran atas kewenangan hidup dan kewenangan atas rasa aman," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis menekankan kewenangan hidup dan rasa kondusif merupakan kewenangan nan tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Anis mengaku prihatin atas kematian penduduk sipil tersebut.

"Dalam perspektif HAM penduduk sipil terutama golongan rentan kudu mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara," ujarnya.

Anis pun meminta semua pihak untuk menahan diri. Terutama, abdi negara keamanan dan TPNPB-OPM agar tak menimbulkan ketakutan dan stigmatisasi.

"Menekankan setiap pendekatan penegakan norma dan keamanan oleh abdi negara keamanan dilakukan secara ahli dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM," ungkap Anis.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan dan psikologis. Komnas HAM juga meminta agar penduduk sipil nan terdampak tak dipaksa mengungsi lantaran argumen keamanan.

"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan pertimbangan terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM nan dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan norma nan profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.

"Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan info dan selanjutnya bakal melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai sistem Komnas HAM," imbuh dia.

Diketahui, operasi penindakan tersebut terjadi pada Selasa (14/4). Peristiwa ini menyebabkan 12 penduduk sipil meninggal bumi termasuk golongan rentan, ialah anak dan wanita dengan kondisi luka tembak, serta belasan penduduk sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

Klarifikasi TNI

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, buka bunyi mengenai info nan beredar mengenai penembakan seorang anak di Papua. Dia mengatakan terdapat dua peristiwa berbeda terjadi pada 14 April 2026.

Dia mengatakan kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, Papua, di mana pasukan TNI terlibat kontak tembak dengan golongan bersenjata OPM. Berdasarkan laporan masyarakat, keberadaan golongan tersebut diketahui di wilayah itu, nan kemudian memicu patroli dari prajurit TNI.

"Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari golongan bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari golongan bersenjata OPM sukses dilumpuhkan," katanya dalam keterangannya.

Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, nan berjarak nyaris 7 kilometer dari Kampung Kembru. Dalam kejadian ini, abdi negara TNI menerima laporan dari kepala kampung setempat mengenai seorang anak nan meninggal bumi akibat luka tembak.

"TNI segera melakukan pengecekan dan memastikan adanya korban tersebut. Namun demikian, hingga saat ini tetap dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian," ujarnya.

"TNI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut, kedua peristiwa terjadi di letak nan berjauhan, waktu nan berbeda dan tidak saling berangkaian serta tidak ada aktivitas patroli TNI di Kampung Jigiunggi pada saat kejadian," imbuh dia.

(dcom/dcom)


Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News