Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengeluhkan penurunan pagu sugestif anggaran pada tahun 2027 nan dinilai berakibat pada terbatasnya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Lembaga ini menyebut selisih anggaran sekitar Rp 99 miliar membikin sejumlah kejuaraan dan proses penegakan HAM berisiko tidak dapat ditangani secara optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal dalam menjalankan mandat lembaga secara optimal.
“Pagu sugestif tahun 2027 nan diterima Komnas HAM mengalami penurunan dibandingkan dengan pagu alokasi tahun 2025 dan 2026, sehingga berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan kegunaan secara optimal," kata Anis dalam rapat berbareng Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
"Kebutuhan anggaran Komnas HAM untuk penyelenggaraan tugas dan kegunaan sebagaimana dimandatkan di dalam lima undang-undang nan saya sampaikan tadi sebesar 193.589.205.000 rupiah dengan gap anggaran lebih dari 99 miliar,” tambahnya.
Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tersebut dapat berakibat pada lambatnya perlindungan dan pemulihan kewenangan korban pelanggaran HAM di lapangan.
“Langkah perlindungan dan pemulihan kewenangan korban bisa terancam terlanggar dan juga terancam melambat di tengah tantangan nan kian meluas,” ujarnya.
Anis menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran mencakup beragam program pemajuan HAM, mulai dari kajian strategis, pelatihan, hingga penguatan sistem info dan pengawasan.
“Kebutuhan tambahan anggaran untuk pemajuan sebesar Rp 23 miliar nan bakal digunakan untuk percepatan dan ekspansi jangkauan lokus kajian strategis Komnas HAM untuk menghasilkan 5 kajian sebesar Rp 1,3 miliar. Review komprehensif standar norma serta pengaturan HAM 5 SNP sebesar Rp 1,2 miliar. Penyusunan standar norma dan pengaturan baru sebanyak 2 SNP, kebutuhannya Rp 2 miliar,” kata Anis.
“Pendidikan dan training HAM melalui Kemah Generasi, Pelatihan Sekolah Ramah HAM, Pelatihan Kabupaten Kota HAM, Pelatihan Bisnis dan HAM, Pelatihan HAM bagi TNI-Polri nan bakal dihasilkan 575 orang melalui 5 pilar training dan rumor tematik,” lanjutnya.
Selain itu, penguatan sistem info dan pengawasan HAM juga disebut memerlukan anggaran tambahan.
“Pengembangan sistem info asesmen berdikari penilaian HAM sebesar Rp 2,5 miliar, serta penilaian kebutuhan HAM pada sektor upaya untuk menilai kepatuhan di sektor upaya sebesar Rp 5 miliar dan pembelaan strategis serta pengawasan rekomendasi HAM termasuk RUU HAM sebesar 5 miliar,” kata Anis.
Di sisi lain, Anis juga menyoroti keterbatasan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Lembaga tersebut menyebut tetap ada ribuan perkara nan belum dapat ditangani secara maksimal.
“Kebutuhan tambahan untuk jasa pengaduan dugaan pelanggaran kewenangan asasi manusia nan diselesaikan 300 perkara perlu penambahan anggaran untuk mencapai 2.700 perkara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan dalam penanganan perkara melalui pemantauan, penyelidikan, hingga mediasi.
“Perluasan jangkauan penanganan perkara pelanggaran HAM melalui sistem pemantauan penyelidikan dan pengawasan HAM 276 perkara di mana diperlukan anggaran pemantauan 100 juta per perkara. Perluasan jangkauan perkara pelanggaran HAM nan ditangani melalui sistem mediasi 100 perkara juga diperlukan 100 juta per perkara,” kata Anis.
Ia juga menyebut perlu adanya penguatan instansi perwakilan di wilayah nan menangani ratusan kejuaraan di beragam wilayah Indonesia.
“Tugas dan kegunaan pemajuan dan penegakan kewenangan asasi manusia di 6 provinsi juga memerlukan pendanaan untuk memenuhi penyelesaian 600 perkara kejuaraan pelanggaran kewenangan asasi manusia di wilayah,” ujarnya.
Anis menambahkan, sepanjang 2025 Komnas HAM telah menerima sekitar 3.000 kejuaraan dari beragam wilayah di Indonesia. Namun, keterbatasan anggaran membikin tidak semua kasus dapat ditindaklanjuti.
“Artinya beberapa perkara tidak bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan anggaran,” kata Anis.
Sejumlah kasus nan ditangani Komnas HAM antara lain dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, dugaan penggusuran sewenang-wenang di Tanjung Aan Mandalika Lombok Tengah, hingga penyitaan lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga.
Selain itu, juga terdapat sengketa lahan mengenai proyek strategis nasional Food Estate di Ria-Ria Sumatera Utara, pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Kabupaten Bogor, hingga proyek pembangkit listrik di Poco Leok.
“Sepanjang tahun 2025 tim kerja support pemantauan, pengawasan dan penyelidikan Komnas HAM telah menerima 250 perkara baru dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk 65 perkara,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, tingginya jumlah kejuaraan dan kompleksitas kasus HAM di Indonesia memerlukan support anggaran nan memadai agar penanganan kasus tidak tersendat dan kewenangan korban tetap dapat dipulihkan secara optimal.
“Tentu tingginya kasus pelanggaran kewenangan asasi manusia dan dugaan pelanggaran HAM nan tetap terjadi merupakan pekerjaan rumah berbareng untuk dapat dituntaskan segera,” pungkasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·