Komnas HAM: Kekerasan Seksual di Pondok Ndholo Kusumo Pati Merupakan Pelanggaran HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Kekerasan Seksual di Pondok Ndholo Kusumo Pati Merupakan Pelanggaran HAM ilustrasi kekerasan seksual(MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus dugaan kekerasan seksual nan dilakukan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, tidak sekadar tindak pidana biasa, melainkan telah masuk kategori pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM). Hal itu diperoleh setelah Komnas HAM melakukan pemantauan dan mengumpulkan keterangan dari beragam pihak.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaku nan memanfaatkan posisinya sebagai ketua pesantren dan tokoh kepercayaan untuk mengendalikan korban.

“Peristiwa kekerasan seksual nan diduga dilakukan pelaku terjadi dalam konteks relasi kuasa nan timpang dan disertai praktik manipulasi psikologis maupun spiritual terhadap korban,” kata Anis dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Komnas HAM mengungkapkan, kekerasan seksual pertama kali dialami korban saat tetap duduk di bangku kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 dan diduga berjalan berulang hingga 2024. Akibatnya, korban mengalami trauma psikologis serta beragam gangguan kesehatan seperti sakit kepala, sakit perut, mual, susah tidur, dan sering menangis.

Dari hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan bahwa pelaku diduga berulang kali memanggil korban pada malam hari dengan beragam alasan. Pelaku juga disebut menggunakan intimidasi, kekerasan fisik, manipulasi, hingga materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.

Selain itu, pelaku diduga memanfaatkan kewibawaannya sebagai pemimpin pondok pesantren untuk membikin korban tetap patuh. Modus nan digunakan antara lain dengan dalih pembinaan keagamaan, pengobatan spiritual, serta larangan kepada korban untuk menceritakan apa nan dialaminya.

Komnas HAM juga menemukan indikasi kuat bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. “Adanya indikasi kuat bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang dan terdapat pola kekerasan seksual nan berulang,” ujar Anis.

Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh ayah korban pada 18 Juli 2024. Namun, dalam proses penanganannya ditemukan sejumlah hambatan, termasuk dugaan upaya meminta pelapor mencabut laporan serta perubahan keterangan dari sebagian korban dan saksi.

Karena itu, Komnas HAM menilai telah terjadi keterlambatan penegakan keadilan dalam perkara tersebut. “Terdapat persoalan keadilan nan tertunda alias delay in justice dalam penanganan perkara kekerasan seksual nan terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo,” kata Anis.

Dalam pemantauannya, Komnas HAM juga mencatat bahwa Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo setelah melakukan proses verifikasi dan evaluasi. Namun, keputusan itu berakibat pada ratusan santri nan kudu mencari kelanjutan pendidikan di tempat lain.

Menurut Komnas HAM, kasus ini menunjukkan tetap lemahnya sistem pencegahan, pengawasan, dan penemuan awal terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan berasrama.

“Berdasarkan keseluruhan temuan dan analisis, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual nan terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Kabupaten Pati merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia,” tegas Anis.

Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran terhadap kewenangan atas keadilan dan kepastian hukum, kewenangan atas rasa aman, kewenangan anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual, serta kewenangan atas pendidikan nan juga berakibat pada santri lainnya.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Polda Jawa Tengah melanjutkan proses norma secara profesional, transparan, dan berperspektif korban. Komnas HAM juga meminta abdi negara mengusut kemungkinan adanya korban lain, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari intimidasi, serta menerapkan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap pesantren dan memastikan seluruh santri terdampak tetap mendapatkan akses pendidikan nan aman. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didorong memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial secara berkepanjangan kepada korban.

“Kasus ini menjadi pengingat krusial bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, kudu menjadi ruang nan kondusif bagi anak dan seluruh peserta didik. Negara bertanggung jawab memastikan setiap korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia