Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Dalam menjalankan mandatnya, tim mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan alias pengaduan, memanggil korban, pihak nan diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan peralatan bukti.

Tim juga dapat meninjau letak kejadian, meminta arsip dari pihak terkait, serta atas perintah interogator melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan info dan info mengenai peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana aktivitas penyelidikan, mengumpulkan info dan info dari beragam media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan mengenai Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berasas Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa nan berasas sifat alias lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM nan berat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita