Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hHoc penyelidikan pro jJustisia. Tim unik ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 27 Juli 1996 alias peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan langkah lanjutan dari pihaknya mengenai dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan nan terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pro justisia pPelanggaran HAM nan berat peristiwa 27 Juli 1996," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

"Tim ini bekerja berasas mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," sambungnya.

Pembentukan ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Anies menerangkan, tim unik Komnas HAM tersebut nantinya mempunyai sejumlah kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Mulai dari menerima laporan alias pengaduan, memanggil korban, pihak nan diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan peralatan bukti.

Selain itu, tim juga dapat meninjau letak kejadian, meminta arsip dari pihak terkait, serta atas perintah interogator melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis menyatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan info dan info mengenai peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana aktivitas penyelidikan, mengumpulkan info dan info dari beragam media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan mengenai Peristiwa 27 Juli 1996," ujar Anis.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berasas Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa nan berasas sifat alias lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM nan berat.

Adapun peristiwa Kudatuli adalah kerusuhan nan terjadi 30 tahun lampau dengan latar nelakang dualisme kepemimpinan PDI. Saat itu terdapat upaya pengambilalihan instansi DPP PDI nan mengakibatkan sejumlah orang meninggal bumi dan mengalami luka-luka, serta kerugian kekayaan barang akibat pembakaran toko.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita