Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menegaskan tindakan abdi negara menembak pelaku pemalak di lapangan tidak selalu berfaedah menghilangkan nyawa, melainkan dapat dilakukan secara terukur untuk melumpuhkan pelaku nan membahayakan masyarakat.
Hal itu disampaikannya merespons Menteri HAM Natalius Pigai nan menyebut tindakan tembak di tempat terhadap pelaku pemalak bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Andreas, prosedur tetap (protap) penggunaan senjata api oleh abdi negara kepolisian mengatur bahwa tindakan tersebut bermaksud melumpuhkan, bukan membunuh.
“Tembak di tempat kan tidak selalu berfaedah membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (22/5).
“Sehingga protap (prosedur tetap) tembak di tempat tersebut kudu jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku pidana nan membahayakan nyawa alias keselamatan orang lain,” lanjutnya.
Pimpinan komisi nan berkolaborasi dengan Pigai itu menilai dalam kasus kejahatan jalanan seperti pemalak nan menakut-nakuti keselamatan jiwa, abdi negara justru wajib bertindak tegas untuk melindungi kewenangan asasi korban.
Jika tidak ada perlindungan dari polisi, kata Andreas, masyarakat bisa menjadi pihak nan paling dirugikan.
“Terhadap tindak pidana nan berkarakter kekerasan dan membahayakan keselamatan alias nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini bakal dikuasai para begal,” ujarnya.
Andreas menilai tindakan tembak di tempat itu tidak bertentangan dengan HAM, selama dilakukan sesuai prosedur.
“Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga bertanggung jawab melindungi HAM penduduk masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku pemalak tidak boleh ditembak meninggal lantaran bertentangan dengan prinsip kewenangan asasi manusia.
“Dalam prinsip norma internasional, orang nan melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, info ada pada dia sehingga penegak norma bisa menggali data, fakta, info dan bisa menyelesaikan pemicunya alias sumbernya,” lanjutnya.
Pigai juga menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk merampas nyawa seseorang tanpa proses norma nan sah.
“Masyarakat nan mengiyakan itu masyarakat nan tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas kewenangan hidup seorang penduduk negara tanpa melalui proses dan prosedur norma nan bertindak dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujarnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·