Komisi XI DPR Masih Tunggu Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry dari Prabowo

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbareng Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri), dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida Budiman (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi XI DPR tetap menunggu usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) nan bakal diajukan Presiden Prabowo Subianto menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan sistem pengisian kedudukan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, Prabowo bakal terlebih dulu mengusulkan nama calon kepada DPR untuk kemudian dimintakan persetujuan melalui Komisi XI.

“Sesuai UU, Presiden bakal mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7).

“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” tambahnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui argumen di kembali keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Meski demikian, dia menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry.

Hekal menilai perihal nan paling krusial saat ini adalah memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak mengganggu stabilitas moneter.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. DPR RI

“Sekarang nan krusial dalam proses pergantian GBI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga kudu terjaga,” ujar Hekal.

Hekal juga menilai penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai. Ia optimistis Destry bisa menjalankan tugas tersebut selama masa transisi.

“Penunjukan ibu Destry sebagai GBI sementara sudah sesuai UU BI dan saya percaya beliau bisa mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutur Hekal.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI, Senin (27/7).

Dalam konvensi pers di Gedung BI di Jakarta, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan nan diambil oleh Perry Warjiyo.

“Kemudian, sesuai dengan sistem dan peraturan perundang-undangan nan berlaku, terutama merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan nan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ungkap Pras.

Perry Warjiyo mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018. Ia dipercaya untuk masa kedudukan kedua pada 24 Mei 2023 hingga 2028.

Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry nan sekarang berumur 67 tahun ini selama lebih dari tiga dasawarsa berkarier di Bank Indonesia dan sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2013.

***

Reporter: Nasywa Permana

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan