Komisi X DPR Targetkan RUU Sisdiknas Rampung 2027, Usung Kesetaraan Guru dan Aturan AI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, MATARAM, – Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027. Salah satu poin krusial nan menjadi sorotan dalam beleid ini adalah terwujudnya kesetaraan total bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa RUU ini bakal menghapus sekat alias klaster nan selama ini memisahkan pembimbing berasas lembaga tempatnya bernaung. Ia menyatakan tidak boleh ada lagi ketimpangan antara pembimbing di bawah Kementerian Agama maupun pembimbing di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Tidak boleh ada lagi klaster alias ketimpangan antara pembimbing di bawah Kementerian Agama maupun pembimbing di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya kudu sejajar dan setara," ujar Hardian kepada wartawan usai aktivitas Sosialisasi RUU Sisdiknas di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis.

Kesetaraan untuk Ustadz, Tuan Guru, dan Kiai

Hardian merinci bahwa prinsip kesetaraan ini juga mencakup para pendidik di lingkungan pondok pesantren maupun madrasah. Profesi seperti ustadz, tuan guru, dan ustad bakal mempunyai posisi nan sejajar tanpa adanya ketimpangan dengan guru-guru di pendidikan alias sekolah umum.

Selain konsentrasi pada sumber daya manusia, RUU Sisdiknas juga mengamanatkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan ke seluruh pelosok tanah air. Langkah ini diambil demi mewujudkan jasa pendidikan nan inklusif bagi seluruh penduduk negara.

Menyadari adanya ketimpangan keahlian fiskal di setiap daerah, Komisi X DPR saat ini sedang mengkaji ulang porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kajian ini bermaksud untuk memastikan bahwa biaya transfer ke wilayah (TKD) betul-betul diperuntukkan bagi pembangunan mutu pendidikan.

"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat alias cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," ucap personil DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini. Ia menekankan bahwa pemerintah wilayah kudu mengawal mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran wajib nan dialokasikan pada APBD.

Aturan Pemanfaatan AI dan Peta Jalan Kurikulum

RUU Sisdiknas ini juga dirancang untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi, khususnya pemanfaatan kepintaran buatan (AI) di bumi pendidikan. Pemanfaatan AI dinilai sebagai sebuah keharusan bagi pelajar dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Nanti RUU ini bakal memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa akibat positif. Namun, di RUU Sisdiknas ini, kami juga mengatur sistem memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan akibat jelek bagi anak didik kita," katanya.

Menanggapi kritik masyarakat mengenai pertimbangan Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI menawarkan solusi jangka panjang berupa penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional. Melalui peta jalan nan dikunci dalam RUU Sisdiknas, arah pendidikan nasional diharapkan tidak mudah berubah akibat kepentingan politik sesaat.

"Kami menginginkan kurikulum nan bertindak mempunyai pemisah minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 alias 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah tukar pemimpin, tukar kebijakan, tukar kurikulum," tegas Hadrian.

Saat ini, RUU Sisdiknas sedang dalam masa pembahasan serta proses sinkronisasi dan pengharmonisan berbareng Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah tahap ini tuntas, draf bakal diparipurnakan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR, kemudian menunggu surat presiden untuk dibahas berbareng panitia kerja pemerintah. "Saat ini kajiannya terus dimatangkan lantaran sasaran kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑