Komisi X DPR: Jika Terbukti, Pelaku Deepfake Vulgar Mahasiswi Layak Di-DO

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kasus editan foto vulgar mahasiswi pakai teknologi deepfake yang dilakukan Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY bikin geger. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai jika terbukti membikin hingga menyebarkan deepfake vulgar, RY layak diberi hukuman drop out (DO).

"Soal apakah pelaku kudu di-DO, menurut saya hukuman tegas memang penting, tetapi keputusan akhir kudu didasarkan pada hasil investigasi resmi dan patokan kampus nan berlaku. Jika terbukti membuat, menyimpan, alias menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka hukuman akademik paling berat, termasuk drop out, layak dipertimbangkan," ujar Hadrian kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Untan, tambah Hadrian, kudu menangani kasus ini secara serius. "Kampus tidak boleh menganggap ini sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi juga kudu dilihat sebagai persoalan keamanan digital dan perlindungan terhadap wanita di lingkungan pendidikan," ujar Hadrian.

Hadrian beranggapan kasus ini bukan sekedar tindakan usil belaka, tetapi sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik nan melangggar martabat dan privasi korban.

Hadrian mengatakan deepfake mempunyai akibat nan besar terhadap korban. Mulai dari perundungan, pencemaran nama baik, tekanan psikologis, hingga kerusakan reputasi jangka panjang.

"Korban bisa mengalami trauma dan kehilangan rasa aman, apalagi sebagian merupakan kawan dekat pelaku sendiri," tutur Hadrian.

Ia tak mempermasalahkan langkah Untan dalam menghentikan aktivitas perkuliahan satu angkatan. Ia bisa memahami andaikan tujuannya untuk pengamanan situasi, pendataan korban, pemeriksaan saksi, dan mencegah intimidasi alias penghapusan bukti.

Namun, dia berambisi kebijakan tersebut tetap kudu proporsional dan jangan sampai justru menghukum seluruh mahasiswa nan tidak terlibat. nan paling krusial adalah memastikan proses investigasi melangkah cepat, transparan, dan berpihak kepada korban, bukan menciptakan kepanikan kolektif alias stigma terhadap satu angkatan.

"Kampus juga perlu memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban, perlindungan identitas, serta sistem pelaporan nan aman," jelas Hadrian.

Penanganan kasus seperti ini, tambahnya, tidak cukup hanya dengan penjelasan internal, tetapi kudu menunjukkan lingkungan kampus betul-betul zero tolerance terhadap kekerasan seksual berbasis teknologi.

Kronologi Terungkap Kasus Ini

Dilansir detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan saat itu RY dan teman-temannya angkatan satu jurusannya sedang melakukan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pekan lalu. Saat itu, kawan RY meminjam ponselnya untuk keperluan pengarsipan praktikum.

Setelah selesai memotret, kawan RY disebut membuka galeri untuk mengecek hasil pengarsipan praktikum. Namun, mereka justru menemukan banyak foto wanita nan dikenal tersimpan di dalam ponsel tersebut.

"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang nan dia kenal. Pas dicek rupanya banyak sekali foto-foto tidak senonoh nan sudah diedit pelaku," katanya.

Beberapa hari kemudian, kasus tersebut akhirnya menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengaku terkejut saat bangun tidur dan mendapati grup percakapannya ramai membahas dugaan deepfake vulgar tersebut.

S mengungkap bahwa korbannya rata-rata adalah kawan dari RY, termasuk kawan SMA dan kawan kuliah satu bidang dan satu angkatan. Bahkan ada editan AI nan memperlihatkan pacar RY seolah sedang berkecupan dengan laki-laki lain.

Kasus Mulai Diusut Untan

Kasus ini mendapatkan atensi dari pihak kampus, ialah Untan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus tersebut sudah ditangani.

"Sudah ditangani dan sedang dalam proses," kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi detikKalimantan.

Tak hanya itu, Emilya Kalsum mengatakan pihaknya telah memberikan pengarahan kepada ketua fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses investigasi sekaligus menciptakan ruang kondusif bagi korban maupun terlapor selama penanganan kasus berlangsung.

"Dalam rangka penyelenggaraan proses investigasi serta pembuatan ruang kondusif bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan pengarahan kepada ketua fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya saat dikonfirmasi

(isa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News