Komisi X DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Komisi X DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan tuntas atas dugaan kasus pelecehan seksual nan menimpa 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum pengajar di lingkungan kampus tersebut.

Lalu menegaskan bahwa penanganan kasus kudu dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Ia meminta agar tidak ada upaya untuk melindungi terduga pelaku, terlepas dari kedudukan nan mereka miliki.

“Siapa pun nan terlibat kudu diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini kudu berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” ujar Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Politikus tersebut menekankan pentingnya hukuman administratif nan tegas dari pihak kampus jika hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya kekerasan seksual. Sanksi tersebut kudu mencakup pemberhentian tetap terhadap pengajar nan terbukti melanggar. Selain hukuman internal, Lalu juga mendorong agar proses norma pidana tetap melangkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Lebih lanjut, dia meminta pihak Unpas untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan korban. Hal ini mencakup penyediaan pendampingan psikologis, support hukum, serta sistem pengaduan nan menjamin keamanan identitas dan privasi korban.

“Pihak kampus juga kudu memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan jawaban terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan nan dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka,” tambahnya.

Pengawasan Kemdiktisaintek dan Evaluasi Satgas

Komisi X DPR RI turut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan diperlukan guna memastikan seluruh proses pemeriksaan melangkah sesuai patokan dan tetap mengedepankan perlindungan korban.

Lalu menilai kejadian di Fakultas Hukum Unpas ini kudu menjadi momentum pertimbangan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk meninjau efektivitas Satuan Tugas (Satgas) nan ada di kampus.

Respons Universitas Pasundan

Menanggapi situasi tersebut, Universitas Pasundan telah membentuk tim investigasi nan melibatkan beragam unsur sivitas akademika. Wakil Rektor I Unpas, Cartono, menyatakan bahwa pihak universitas berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara serius.

“Kami bakal menyelesaikan lantaran ini sesuatu nan sangat esensial untuk diselesaikan nan mengenai dengan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi,” tegas Cartono di Bandung. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑