Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menyoroti beragam temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2026, terutama kasus badal haji fiktif nan menyebabkan kerugian jemaah hingga miliaran rupiah.
Menurutnya, kasus tersebut kudu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola jasa haji, termasuk jasa non-reguler seperti badal haji, dam, dan kurban.
“Ibadah Haji bukan sekadar perjalanan spiritual. Di dalamnya tersimpan harapan, pengorbanan ekonomi, dan kepercayaan jutaan umat Muslim nan menabung bertahun-tahun demi menyempurnakan rukun Islam kelima,” kata Maman kepada wartawan, Jumat (12/6).
“Karena itu, terungkapnya dugaan penggelapan biaya badal haji, dam, dan kurban milik jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Kasus badal haji fiktif jemaah Indonesia di Tanah Suci sebelumnya diungkap oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Praktik tersebut melibatkan jaringan petugas haji kloter, oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga mukimin di Makkah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, ditemukan pula kasus penggelapan biaya dam dan kurban serta penyelundupan jemaah nonprosedural. Pelanggaran tersebut terjadi di hotel-hotel jemaah Indonesia di Makkah dan melibatkan sejumlah oknum petugas kloter, mukimin, hingga pengelola KBIHU.
Menurut Maman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi.
“Kasus ini telah menyentuh aspek nan paling sensitif dalam pelayanan haji ialah kepercayaan alias trust,” tuturnya.
“Ketika biaya nan dititipkan jemaah untuk penyelenggaraan badal haji, pembayaran dam dan kurban justru diduga disalahgunakan, nan tercoreng bukan hanya nama perseorangan pelaku, melainkan juga kredibilitas sistem pengelolaan jasa haji secara keseluruhan,” lanjut Maman.
Maman mengapresiasi langkah sigap otoritas mengenai dalam mengungkap beragam kasus tersebut, termasuk pembentukan tim lintas lembaga nan melibatkan KJRI Jeddah, Divisi Hubungan Internasional Polri, Atase Kepolisian, hingga abdi negara keamanan Arab Saudi.
“Di tengah kasus nan memprihatinkan ini, langkah sigap Kementerian Haji dan Umrah patut diapresiasi,” jelas Maman.
“Kecepatan penanganan menjadi krusial lantaran kasus semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan calon jemaah maupun family mereka di Indonesia,” tambahnya.
Meski demikian, personil Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2026 itu menilai terungkapnya beragam pelanggaran menunjukkan tetap adanya celah dalam sistem pengawasan jasa keagamaan selama musim haji.
“Kasus ini mengungkap persoalan klasik nan berulang dalam tata kelola jasa keagamaan, ialah dominan-nya transaksi berbasis kepercayaan personal,” ujar Maman.
“Karena banyak jemaah menyerahkan biaya kepada individu, pembimbing ibadah, alias golongan tertentu tanpa sistem verifikasi nan memadai,” sambungnya.
Politikus PKB itu menilai praktik transaksi nan tetap dilakukan secara informal dengan bukti manajemen minim membikin pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi susah dilakukan. Karena itu, Maman mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem pengumpulan biaya badal haji dan kurban.
“Tanpa sistem nan transparan, ruang penyalahgunaan bakal selalu terbuka,” tegas Maman.
Ia menegaskan penyelesaian kasus tidak boleh berakhir pada proses penindakan terhadap pelaku semata.
“Perlu ada pertimbangan sistem pengawasan jasa non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Maman menilai jasa seperti badal haji, kurban, dan dam juga melibatkan perputaran biaya nan besar sehingga memerlukan tata kelola nan lebih akuntabel.
“Maka kami mendorong digitalisasi jasa badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi nan dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” ujar Maman.
Selain itu, dia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan para pembimbing ibadah. Menurutnya, pembinaan petugas haji juga kudu mencakup pemahaman mengenai aspek norma dan akuntabilitas.
“Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai pembimbing alias tokoh keagamaan tidak boleh menjadi argumen untuk menghindari akuntabilitas,” tukasnya.
Maman juga mendorong penguatan kerja sama norma lintas negara mengingat sebagian pelanggaran terjadi di Arab Saudi dan memerlukan koordinasi nan lebih erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat.
“Banyaknya kasus nan ditemukan oleh Kemenhaj sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji secara menyeluruh,” ucap Maman.
Di sisi lain, dia mengimbau jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa badal haji.
“Jemaah nan hendak mengikuti program badal haji hendaknya mencari info badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi nan dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji,” imbaunya.
“Dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming biaya badal Haji nan terlalu murah lantaran berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak nan mempunyai kriteria untuk badal haji dan mereka nan dapat dipercaya,” tandas Maman.
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·