Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti wacana sistem 'War Tiket' alias sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang dalam pemberangkatan haji. Marwan menilai wacana tersebut bisa menimbulkan kecemburuan.
Marwan mulanya mengingatkan sistem penyelenggaraan haji saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam patokan tersebut, sistem nan bertindak adalah pendaftaran, bukan berburu tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 2025. Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sama, tetap aja mendaftar," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah melangkah sejak 2008. Hal itu dibuat sebagai respons atas tingginya minat masyarakat untuk berhaji.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak susah diantisipasi lantaran banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menteri Agama," jelasnya.
Menurutnya, jika skema war tiket diterapkan bakal menimbulkan ketimpangan. Sebab, kata dia, hanya kalangan tertentu nan mempunyai keahlian untuk berburu tiket.
"Umpamanya jika war tiket, terus nan bakal berburu ini siapa? Perburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak kudu dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak bakal berhaji. Maka bakal ada kecemburuan juga," paparnya.
Politikus PKB ini pun menyinggung adanya patokan nan membatasi jemaah nan sudah berhaji kudu menunggu 10 tahun untuk mendaftar kembali. Aturan tersebut, kata dia, dibuat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat nan belum pernah berhaji.
"Karena itu jika Menteri Haji menyebut ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa. Tapi aspek-aspeknya itu tadi kudu disebutkan. Kalau tidak, kelak resah orang. Kita kudu mengubah Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menilai kebijakan war tiket berpotensi berbenturan dengan patokan nan sudah ada. Dia mengatakan saat ini, kuota haji Indonesia sekitar 221 ribu jemaah, dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berasas ketentuan legalitasnya. Maka tadi jika wacana itu, seorang menteri kudu ada aspek-aspeknya. Aspek legalitas, historis, sosiologisnya," paparnya.
"Jadi jika kita sebut seperti itu, lantas Menteri Haji dulu waktu membentuk Undang-Undang berbareng DPR, wah itu sepertinya kok dileceh lagi. Baru aja nih Undang-undangnya. Baru saja dan itu tidak ada sama sekali wacana untuk itu," sambungnya.
Selain itu, Marwan juga menyoroti agar pemerintah lebih konsentrasi dalam mengurai antrean haji. Menurutnya, solusi utama adalah menambah kuota dan memperkuat kerja sama internasional, bukan dengan skema war tiket.
"Tugas dia sebetulnya mengurai ya, nan 5 juta jamaah. Caranya bagaimana? Caranya ya kami sudah memberi, memberi ruang. Satu, yakinkan pemerintah Saudi tambahan kuota. Kemudian kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jamaah haji nan tidak terpakai kuotanya. Kita sudah bicara dengan negara-negara itu, mereka mau," tuturnya.
Dia pun mengingatkan kebijakan nan tak matang bakal berisiko menciptakan ketidakadilan dalam akses ibadah haji. Menurutnya, bakal banyak masyarakat nan enggan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Itu kan aspek keadilannya bagaimana? Nanti, kelak bakal ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti. Lah lantaran berburu tiket itu kan nggak mudah kan? Pada saat ada tiket nan diburu, dia nggak punya duit. Lah jika sekarang dia punya duit, lagi dia jual aset, terus dia simpan duitnya," jelasnya.
"Kalau berburu tiket pada saat itu dia nggak ada, maka bakal ada kelak masanya jika berburu tiket itu kuotanya tidak terpakai. Karena tidak semua orang berkeinginan haji dan nan punya duit sedikit sekali orangnya gitu. Itu aspek-aspek itu kudu dikaji," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) tengah mengkaji terobosan radikal untuk mengatasi persoalan antrean haji nan telah berjalan selama puluhan tahun. Salah satu wacana nan muncul adalah menerapkan sistem "War Tiket" alias sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang, layaknya proses pemberangkatan haji di masa lalu.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa buahpikiran ini berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tujuannya adalah mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Muncul pemikiran apakah perlu antrean nan begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan gimana kita kembali ke era sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean," ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M nan berjalan di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten pada Rabu (8/4/2026).
Dalam skema "War Tiket" ini, pemerintah nantinya bakal mengumumkan biaya haji tahun melangkah dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu. Siapa pun nan siap secara finansial dan bentuk bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun nan sama.
(amw/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·