Komisi V DPR Setuju Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%, Apresiasi Prabowo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan meminta agar potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10 persen. Huda meminta Menteri Perhubungan (Menhub) segera menerbitkan patokan baru mengenai potongan tarif itu.

"Kita kudu menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini di Monas. Presiden secara lantang menyatakan bahwa potongan tarif aplikator ojol kudu berada di bawah nomor 10%," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

"Political statement ini adalah corak keberpihakan nan nyata dari seorang Kepala Negara kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia," imbuhnya.

Huda mengatakan posisi Komisi V DPR RI mengenai potongan tarif untuk aplikator ojol ini sudah sejalan dengan Presiden sejak lama. Komisi V, kata Huda, sudah lama meminta agar potongan nan diambil aplikator tak lebih dari 10%.

"Dalam beragam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun RDP dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi V secara konsisten menyatakan bahwa potongan nan layak diambil oleh platform aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen, apalagi didorong untuk bisa lebih rendah lagi," ucap dia.

Lebih lanjut, Huda mengatakan potongan 20% nan bertindak saat ini kudu dikoreksi. Sebab, kata dia, patokan itu tidak berpihak ke pengemudi ojol.

"Skema potongan 20% nan selama ini bertindak adalah ketidakadilan struktural nan kudu dikoreksi, dan merendahkan martabat dan harkat hidup para pengemudi ojek berbasis aplikasi online. Jadi, bukan perihal baru bagi kami. Ini semacam déjà vu nan sangat melegakan, sekaligus memprihatinkan, lantaran kita harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini jauh lebih cepat," kata Huda.

Huda mengatakan selama ini ada kesenjangan implementatif nan lebar antara rekomendasi kebijakan dan eksekusi regulasi. Dia menyebut kemauan untuk merevisi Permenhub lama, nan mengatur potongan 20 persen, sudah disuarakan berulang kali di forum resmi DPR.

"Namun hingga hari ini, izin nan lebih akomodatif dan memihak pengemudi belum juga lahir. Ada beberapa aspek nan perlu kita jujur sampaikan: Pertama, tekanan dari ekosistem aplikator nan sangat kuat. Aplikator bukan sekadar perusahaan teknologi lokal, mereka adalah entitas upaya berskala regional dengan struktur finansial nan kompleks," ujarnya.

"Potongan 20 persen itu bukan hanya untung murni; dia juga menopang biaya operasional, pengembangan teknologi, subsidi promo konsumen, dan profitabilitas nan dituntut investor. Setiap kali pembahasan izin menguat, tekanan kembali dari ekosistem ini selalu terasa," ujar dia.

Huda menambahkan bahwa andaikan Pemerintahan menekan potongan secara sepihak tanpa kerangka izin nan komprehensif, ada akibat distorsi kompetitif alias apalagi ancaman relokasi investasi. Menurutnya, perihal ini nan kerap dijadikan argumen penundaan oleh pihak-pihak tertentu.

"Ketiga, lemahnya koordinasi lintas kementerian. Isu ini tidak hanya urusan Kemenhub. Masalah ini berada pada ranah Kemenko Perekonomian, Kemenaker dari sisi ketenagakerjaan, hingga Komdigi dari sisi ekosistem digital. Fragmentasi kewenangan ini memperlambat pengambilan keputusan," ujar Huda.

Selama ini, kata Huda, belum ada kemauan politik untuk mengubah potongan tarif ini. Sehingga, kata dia, Prabowo kudu turun tangan.

"Keempat, dan ini nan kudu kita akui secara jujur: belum ada political will nan cukup kuat untuk memaksa perubahan izin ini terjadi lebih cepat, hingga mincul pernyataan Presiden hari ini," tuturnya.

Minta Menhub Segera Terbitkan Aturan Baru

Huda berambisi pengarahan Prabowo ini langsung dieksekusi oleh kementerian. Dia meminta Menhub segera mengeluarkan patokan terbaru soal potongan tarif ojol.

"Kita bakal meminta Menteri Perhubungan untuk segera mengambil langkah-langkah. Segera terbitkan Permenhub baru nan secara definitif membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen, sebagai turunan dari Perpres No. 27/2026. Tidak perlu menunggu lama, draft izin ini semestinya sudah ada di meja Kemenhub," kata dia.

Dia juga meminta adanya audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator. Komisi V DPR, kata Huda, bakal melakukan pengawasan.

"Tetapkan sistem audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator, sehingga potongan nan sebenarnya dipungut dapat diverifikasi secara independen. Selama ini tidak ada tanggungjawab transparansi nan memadai. Libatkan DPR dalam pengawasan implementasi, Komisi V siap menggelar RDP unik dengan Kemenhub dan para aplikator dalam waktu dekat untuk memastikan pengarahan Presiden ini tidak berakhir di pidato," ucap dia.

Minta Aplikator Respons Serius

Kepada aplikator, Huda meminta agar pengarahan Prabowo ini direspons dengan serius. Dia mengatakan bahwa pengemudi ojol kudu dihormati lantaran telah menghidupkan ekosistem bisnis.

"Kepada para aplikator, kita sampaikan dengan tegas: pengarahan Presiden hari ini bukan sekadar retorika politik di panggung May Day. Ini adalah sinyal kebijakan nan kudu direspons secara serius. Hormatilah para pengemudi nan selama ini menghidupi ekosistem upaya pikulan online, keringat mereka adalah fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya valuasi upaya pikulan online," ujarnya.

Huda berambisi pengarahan mengenai potongan tarif ojol itu tidak hanya sekedar euforia sesaat. Huda mengatakan Komisi V DPR bakal mengawal agar patokan ini segera ditetapkan.

"Kita telah berulang kali menyaksikan momen di mana pernyataan keberpihakan kepada ojol ramai disorot, lampau perlahan menguap tanpa tindak lanjut. Komisi V DPR RI tidak bakal membiarkan perihal itu terjadi kembali," jelas Huda.

'Kami bakal menjadikan rumor ini sebagai agenda pengawasan prioritas dalam masa sidang mendatang. Arahan Presiden hari ini adalah political window nan langka, dan Komisi V DPR RI bertanggung jawab memastikan momentum ini diterjemahkan menjadi izin nan konkret, berpihak pada jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkasnya.

(lir/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News