Komisi Reformasi Polri: Revisi UU Polri & Perpol-Perkap Ditarget Selesai 2029

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala wilayah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi nan telah disepakati adalah merevisi Undang-Undang (UU) Polri.

Hal itu disampaikan Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, usai berjumpa Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Yusril menyebut, draf revisi UU Polri nantinya bakal disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum diserahkan ke DPR.

Poin nan bakal direvisi adalah mengenai penguatan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengaturan penempatan polisi di luar struktur Polri.

"Tugas kami semua, lah, untuk mendraf itu dan kelak bakal disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian nan ada sekarang beberapa pasal khususnya mengenai dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian," kata Yusril.

Dengan penguatan tersebut, Yusril menjelaskan, Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polri dan berkarakter mengikat.

"Kompolnas nan kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga kudu dilaksanakan oleh Kapolri," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sedianya revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR. Namun, ditunda sementara untuk memasukkan sejumlah poin-poin baru itu.

"Sekarang sudah tahap pembahasan di DPR tapi ditunda, dan kelak Pak Menteri Hukum bakal segera memasukkan hal-hal baru," ujar Jimly.

Jimly menambahkan, nantinya juga bakal diterbitkan Perpres dan Inpres untuk dijalani Polri sebagai reformasi internal. Sebab, ada sejumlah patokan di internal Korps Bhayangkara nan perlu direvisi.

"Untuk reformasi internal nan kudu mengubah sekitar alias bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) nan diharapkan selesai sampai 2029," ucap Jimly.

"Jadi apa nan kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," lanjutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi nan telah disepakati tersebut.

"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti mengenai dengan usulan-usulan nan memang kami rasa ini bakal terus membikin lembaga Polri ini menjadi lebih baik," tegas Sigit.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan