ilustrasi(Antara)
Kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Tanah Air. Dua raksasa aplikator, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, resmi menyepakati penurunan potongan komisi aplikator menjadi sebesar 8%. Kebijakan baru nan berpihak pada kesejahteraan mitra ini dijadwalkan mulai bertindak efektif pada 1 Juli 2026.
Kesepakatan strategis ini diumumkan setelah perwakilan manajemen GoTo dan Grab melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Implementasi Komisi 8 Persen
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan disampaikan pada 1 Mei 2026 mengenai perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol.
"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo melalui Gojek Indonesia bakal mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk jasa transportasi penumpang roda dua alias GoRide," ujar Catherine dalam konvensi pers tersebut.
Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga memastikan bahwa pihaknya bakal menerapkan kebijakan serupa. Grab berkomitmen untuk memberlakukan potongan 8 persen secara serentak pada awal Juli mendatang guna memastikan keseragaman standar kesejahteraan di industri transportasi online.
Perbandingan Pendapatan Driver Ojol:
| Potongan Komisi Aplikator | ~20% | 8% |
| Pendapatan Bersih Driver | 80% | 92% |
Dukungan Legislatif
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif langkah sigap para aplikator. Ia menyebut bahwa penurunan tarif komisi ini adalah perihal nan sangat dinantikan oleh para pengemudi nan selama ini merasa terbebani dengan potongan nan mencapai 20 persen.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan mendalam mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua. Dengan kebijakan ini, pengemudi bakal mendapatkan porsi nan lebih besar, ialah 92 persen dari jasa layanan," kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan bahwa pengawasan bakal terus dilakukan untuk memastikan penerapan di lapangan melangkah sesuai rencana. "Per 1 Juli 2026, tarif 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk pengemudi ini sudah kudu bertindak penuh," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para mitra pengemudi di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia nan lebih setara dan berkelanjutan. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·