Komisi IX DPR: Keberhasilan UU PPRT Ditentukan Regulasi Turunan dan Sinergi Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Keberhasilan UU PPRT Ditentukan Regulasi Turunan dan Sinergi Pemerintah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok. Fraksi NasDem)

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak krusial dalam perjalanan Indonesia menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi perawatan (care economy).

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan penerapan UU PPRT melangkah efektif melalui penyusunan izin turunan nan jelas dan tepat waktu.

"Setelah lebih dari dua dasawarsa perjuangan, negara akhirnya datang memberikan pengakuan dan perlindungan norma nan lebih kuat kepada jutaan pekerja rumah tangga nan selama ini menjadi bagian krusial dalam menopang kehidupan family dan aktivitas ekonomi nasional,” kata Nurhadi dalam aktivitas Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6).

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyelesaikan beragam patokan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga izin teknis lainnya agar penerapan UU tidak mengalami keterlambatan seperti nan kerap terjadi pada sejumlah izin sebelumnya.

"Regulasi turunan wajib diselesaikan secara sigap dan terukur untuk menghindari kelambatan legislasi masa lalu. Jika undang-undang ini disahkan tahun ini, maka tahun depan kudu sudah bisa dipraktikkan di lapangan," ujarnya.

Nurhadi juga memastikan Komisi IX DPR RI bakal terus mengawal proses pengharmonisan izin berbareng Kementerian Ketenagakerjaan agar substansi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak berkurang dalam proses penyusunan patokan turunan.

Selain itu, dia menekankan pentingnya penyediaan kanal pengaduan nan mudah diakses, aman, dan responsif bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Penguatan kapabilitas pengawas ketenagakerjaan wilayah juga diperlukan agar perlindungan dapat menjangkau sektor domestik nan selama ini susah diawasi.

Dalam konteks pembangunan care economy, Nurhadi menilai diperlukan kepemimpinan sektor nan jelas dan sinergi antarkementerian agar kebijakan melangkah efektif.

Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Kementerian Dalam Negeri perlu bekerja secara terpadu lantaran kebanyakan pekerja rumah tangga merupakan perempuan.

"Kita memerlukan leading sector nan tegas guna meminimalisasi tumpang tindih kewenangan. Prinsip kesetaraan kelamin juga kudu menjadi landasan seluruh penerapan instrumen teknis nan bakal disusun," ucapnya.

Menurut Nurhadi, sinergi tersebut krusial agar izin nan lahir betul-betul memberikan manfaat, baik bagi pekerja rumah tangga maupun pihak nan mempekerjakan mereka.  (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia