Komisi III DPR Setujui RUU Polri, Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB mengenai Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri berbareng pemerintah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nan berjumlah 112 poin.

Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB mengenai Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja telah menuntaskan pembahasan RUU sesuai penugasan nan diberikan ketua DPR dan Komisi III.

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara unik oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah nan berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman dalam Raker Komisi III berbareng Mensesneg, Menkeu, dan Menpan RB mengenai RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia merinci, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB mengenai Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Menurutnya, Panja menerapkan metode klasterisasi alias pengelompokkan pokok pembahasan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses pembahasan.

“Oleh karena itu, Panja dan Pemerintah telah sukses menyelesaikan seluruh DIM nan disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi III dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan substansi dalam RUU Polri, termasuk ketentuan pemisah usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan Pasal 30 ayat (5) huruf c nan mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden’,” kata Edy.

Usulan tersebut kemudian disetujui seluruh peserta rapat setelah Habiburokhman meminta persetujuan personil Komisi III.

Komisi III dan pemerintah juga menyepakati patokan peralihan mengenai pemisah usia pensiun personil Polri nan telah mendekati masa pensiun saat undang-undang mulai berlaku.

Setelah seluruh pembahasan rampung, Habiburokhman meminta persetujuan personil Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU Polri ke tahap pembahasan berikutnya.

“Hadirin nan kami hormati, kami meminta persetujuan kepada personil Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, ialah pengambilan keputusan RUU Polri nan bakal dijadwalkan setelah rapat ini?” kata Habiburokhman.

Permintaan tersebut disetujui oleh peserta rapat. Dengan demikian, RUU Polri resmi dibawa ke pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir menjadi undang-undang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan