Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat kerja ini dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Polri.

"Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita corak Panja?" tanya Habiburokhman dalam rapat.

Anggota Komisi III pun menyetujui perihal itu. adapun Panja RUU Polri diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Dan ini kita minta berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?" tanya dia.

"Setuju," ungkap anggota.

Pihak pemerintah, nan diwakili oleh Menkum Supratman Andi Agtas, menyampaikan lima poin nan menjadi atensi di RUU Polri. Salah satunya mengenai penataan penempatan personil Polri aktif pada kedudukan di luar struktur Polri.

Berikut sejumlah poin nan disampaikan pemerintah:

1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Polri.
2. Penataan penempatan personil Polri aktif pada kedudukan di luar struktur Polri.
3. Penyesuaian ketentuan mengenai pemisah usia pensiun personil Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia nan ahli dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian nan memuat materi perlindungan HAM, kerakyatan dan prinsip humanis.
5. Dan nan terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui sistem nan terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

"Bapak Ketua, kami minta maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada ketua dan personil Komisi III lantaran sampai dengan saat ini kami tim pemerintah tetap memerlukan waktu untuk berkonsultasi membahas mengenai dengan rancangan undang-undang ini," kata Menkum Supratman. (dwr/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News