Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa ketua DPR berbareng Komisi II bakal melakukan safari politik untuk menghimpun aspirasi mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kunjungan tersebut ditargetkan berjalan sebelum masa reses DPR dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Yang jelas sebelum masa reses kita bakal ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan," kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurutnya, proses penyusunan draf RUU Pemilu tidak hanya melibatkan golongan masyarakat sipil dan akademisi, tetapi juga partai-partai politik nan tidak mempunyai bangku di parlemen.
"Selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai nan tidak masuk parlemen," ujar Aria.
"Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco berbareng ketua Komisi II beserta poksi-poksi nan mewakili representatif dari fraksi nan ada," lanjutnya.
Ia menjelaskan sejumlah rumor krusial nan bakal menjadi konsentrasi pembahasan dalam safari politik tersebut. Di antaranya mengenai periode pemisah parlemen (parliamentary threshold), periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold), penataan wilayah pemilihan (dapil), hingga pemisah jumlah bangku di setiap dapil.
"Kita kudu dengarkan masalah krusial ialah soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta pemisah bangku per dapil," ujarnya
Aria juga menegaskan bahwa hingga saat ini RUU Pemilu tetap berstatus sebagai usul inisiatif DPR sesuai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Ia juga menyebut kebanyakan ketua dan personil Komisi II menginginkan pembahasan tetap dilakukan melalui Komisi II lantaran lembaga tersebut mempunyai info dan pertimbangan komplit mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada Serentak.
"Kalau kami dari teman-teman ketua dan personil Komisi II penginnya di Komisi II bukan tanpa alasan, lantaran pertimbangan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jejeran stakeholder pemerintah daerah, Depdagri, itu ada di kita," jelasnya.
Menurutnya, beragam persoalan nan menjadi bahan pertimbangan hingga efektivitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu, telah dikaji oleh Komisi II.
"Undang-Undang Pemilu adalah salah satu undang-undang nan setiap 5 tahun itu kita perbaiki lantaran akibat corrective action dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dan di situlah Komisi II mempunyai referensi nan cukup kuat dan cukup matang," kata Aria.
Meski demikian, Aria menyatakan keputusan mengenai corak panitia pembahasan RUU Pemilu, apakah tetap melalui Komisi II alias dibentuk panitia unik (Pansus), sepenuhnya berada di tangan ketua DPR. Saat ini, skema nan melangkah tetap menempatkan Komisi II sebagai pengampu utama pembahasan RUU tersebut.
"Nah, jika Pansus dan Panja-nya, Pansus Komisi alias Pansus besar, itu kita serahkan penuh kepada pimpinan. Tapi sampai hari ini tetap Pansus Komisi II," jelasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·