Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes di Daerah Ditanggung APBN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dengan begitu pemerintah wilayah (Pemda) tak terlalu terbebani.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan alias penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu unik untuk tenaga pembimbing dan kependidikan serta tenaga kesehatan di wilayah itu dibiayai dari APBN," kata Rifqinizamy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rifqinizamy menilai kebijakan itu bakal mengurangi beban Pemda. Anggaran nan ada bisa dimaksimalkan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini kami berambisi wilayah tidak terlalu terbebani dan di sisi nan lain tentu birokrasi kita bisa melangkah dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui, selama ini pembiayaan PPPK penuh dan paruh waktu dibebankan oleh APBD. Alhasil, anggaran shopping pegawai meningkat.

"Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase shopping pegawai juga meningkat," ujar dia.

Komisi II DPR mengusulkan pemerintah menerbitkan dua peraturan, ialah keputusan Kementerian Keuangan dan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini alias kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat nan memungkinkan angkanya di atas 30 persen," ujar Rifqinizamy.

"Tentu bakal dibangun kelak klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. nan kedua, kita merencanakan bakal mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD. Agar wilayah mempunyai kepastian norma jika mereka tidak bisa kemudian memastikan shopping pegawainya di bawah 30 persen," sambungnya.

Di kesempatan nan sama personil Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendorong agar PPPK wilayah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN, baik nan penuh waktu alias paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.

"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin.

"Namun, unik wilayah nan secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," sambungnya.

Khozin mau Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Ia berambisi penghasilan PPPK untuk tenaga kesehatan hingga pembimbing dibiayai APBN.

"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, pembimbing dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," imbuhnya.

(dwr/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News