Komisi II DPR Terima Pagu Indikatif Anggaran untuk KPU Sebesar Rp4,6 Triliun

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Komisi II DPR Terima Pagu Indikatif Anggaran untuk KPU Sebesar Rp4,6 Triliun Gedung DPR/MPR/DPD RI(Antara)

KOMISI II DPR RI menerima pengajuan pagu sugestif Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2027 untuk dua lembaga penyelenggara pemilu, ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Keputusan tersebut menjadi konklusi resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Dalam pembacaan draf kesimpulan, Rifqinizamy menyampaikan Komisi II DPR RI menerima besaran alokasi anggaran awal untuk KPU RI sebesar Rp4,682 triliun. Sementara itu, pagu sugestif untuk Bawaslu RI disepakati sebesar Rp3,749 triliun. Kedua usulan nominal ini bakal dibawa oleh parlemen untuk dibahas secara lebih mendalam pada rapat-rapat pembahasan anggaran berikutnya.

Selain menerima pagu sugestif awal, Komisi II DPR RI secara unik meminta Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian PPN/Bappenas. Koordinasi ini diperlukan guna memperjuangkan pemenuhan alokasi shopping non-operasional non-tahapan pemilu pada pagu anggaran tahun 2027.

Langkah ini dinilai krusial untuk mendanai beragam aktivitas pengawasan di luar tahapan pemilu, sebagai bagian dari persiapan awal menyongsong Pemilu serentak tahun 2029 mendatang.

"Ini menegaskan saja koordinasi di level pemerintah, jika kami kelak menguatkannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Agar sinkron saja, jangan sampai kita ujug-ujug ke Banggar, tetapi di eksekutifnya tidak ada komunikasi lebih dulu. Ini untuk mempertegas kegunaan budgeting dan kontrol kita saja," ujar Rifqinizamy.

Sebagai pedoman pertimbangan dan pengawasan, Komisi II DPR RI juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera menyerahkan rincian alokasi anggaran tahun 2026 beserta seluruh arsip perubahannya.

Laporan penyerapan tersebut kudu memuat perincian jenis belanja, klaster kegiatan, serta sasaran dan capaian keahlian aktual. Seluruh arsip itu wajib diserahkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI sebagai bahan pendukung utama dalam raker kelanjutan RAPBN 2027 mendatang. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia