Komisi I DPR Pastikan RUU KKS Takkan Ancam Hak-hak Sipil

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan membeberkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Junico memastikan UU itu bakal melindungi hak-hak masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Nico sekaligus membantah tudingan bahwa RUU KKS akan mengontrol aktivitas penduduk sipil di ruang digital.

"Jadi kita melakukan pertahanan justru terhadap hak-hak penduduk sipil. Undang-Undang ini bakal konsentrasi kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan luar ke publik RI. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," kata Nico, sapaan akrabnya saat Seminar dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di UI Kampus Salemba, Jakarta, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junico menyatakan UU KKS akan menjadi pengawas nan baik dan tidak memberikan kewenangan nan over control terhadap suatu lembaga alias hak-hak sipil. RUU KKS ini, kata Nico, bukan untuk menjadi perangkat kontrol pemerintah.

Nico memaklumi adanya kekhawatiran kontrol pemerintah terhadap ruang siber usai manuver Kementerian Komunikasi dan Digital belakangan ini.

"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, Komdigi melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak beranggapan bahwa ini undang-undang bakal melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Tapi tidak ada, justru ini di hulunya kita lindungi agar sipil kondusif berekspresi di ruang siber," kata Nico.

Menurut Nico, publik kudu sadar serangan siber tidak hanya menyasar kepada mereka nan berada di belakang komputer. Serangan siber justru bisa menakut-nakuti kebutuhan dasar rakyat.

"Bayangkan jika serangan siber menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya nan mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana nan di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan nan paling basic. Jadi ini kudu ada (UU KKS)," kata Nico.

Harus ada koordinator keamanan siber RI

Lebih lanjut Nico membeberkan argumen DPR dan pemerintah kudu melakukan pengesahan terhadap RUU KKS segera.

Nico mengakui selama ini tidak ada kerangka koordinasi nasional untuk mengurus ketahanan dan keamanan siber. Nico juga mengakui selama ini belum ada pembagian kewenangan nan tegas terhadap perlindungan serangan siber nan menyasar ke perseorangan dan lembaga di Indonesia.

"Kita juga belum ada standar nasional manajemen krisis siber dan belum ada tanggungjawab nasional mengenai ketahanan siber. RI juga belum adanya pengharmonisan antara keamanan nasional dan kewenangan digital warga," kata Nico.

Atas dasar itu, lewat RUU KKS, Nico berambisi BSSN bisa menjadi koordinator nasional untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.

Ia mengatakan selama ini praktik nan terjadi adalah BSSN sebagai leading sector dalam keamanan siber telah membikin infrastruktur. Namun sifatnya hanyalah imbauan belaka alias sekedar memberikan info kepada kementerian/lembaga.

Perihal penyikapan atas imbauan BSSN itu lampau tergantung dari kementerian dan lembaga masing-masing.

"Nah angan kami kelak di dalam undang-undang nan baru ini ada mandatory, jadi wajib dilaksanakan," ujar dia.

BSSN, lanjut Nico, selain jadi koordinator nasional keamanan nasional juga kudu bisa menjadi pusat monitoring nasional, hingga pusat manajemen kejadian nasional.

"RUU KKS kudu menjadi fondasi arsitektur ketahanan siber nasional jangka panjang dengan BSSN sebagai leading sector nan selama ini belum ada nan pegang,"

Sebelumnya, DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) Maret 2026. 

(mnf/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional