Komisi A DPRD DKI Kejar Target Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Komisi A DPRD DKI Kejar Target Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah Rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta(Dok DDJP)

KOMISI A DPRD DKI Jakarta focus tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Komisi A Mujiyono menjelaskan, pembahasan berasas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPBPK) nan menjadi bagian dari proses penyempurnaan pengelolaan finansial daerah.

“Sesuai dengan materi rapat, base on-nya adalah temuan BPK. Jadi dasarnya adalah itu,” ujar Mujiyono, Rabu (17/6).

Selain berasas temuan, lanjut dia, pembahasan juga menelaah penyebab munculnya temuan dan langkah perbaikan oleh perangkat daerah.

Dia menjelaskan, rekomendasi BPK bermaksud mendorong perbaikan tata kelola finansial daerah. Sehingga, kualitas laporan finansial pemerintah wilayah  semakin baik pada tahun berikutnya.

Komisi A juga membahas sejumlah temuan berangkaian dengan penyelenggaraan anggaran di perangkat daerah. Meski demikian, tidak ada temuan nan menonjol pada mitra kerja Komisi A.

“Secara unik tidak ada. Kita temuannya kecil-kecil, tapi bukan berfaedah dilihat kecilnya ya,” ungkap Mujiyono.

Perhatian utama, tambah dia, kudu mengarah pada proses penyelenggaraan penganggaran nan berpotensi menimbulkan temuan. Dengan demikian, bisa mencegah sejak awal.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung temuan mengenai kelebihan shopping pegawai. Perencanaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat.

Sebab, penetapan kuota susunan berada di pusat. “Kita hanya mengajukan,” jelas Mujiyono.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah wilayah dan pemerintah pusat kudu melangkah baik. Perencanaan kebutuhan pegawai serta penganggaran dapat melangkah lebih optimal.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat wilayah (OPD) mitra Komisi A segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tindak lanjut secara sigap dan tepat, mencegah masalah nan sama berulang. Menghindari potensi persoalan norma di kemudian hari.

“Kalau dibiarkan, itu berpotensi menjadi temuan pidana. Kita kudu cegah itu,” pungkas Mujiyono. (RO/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia