Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria(MI/DEVI HARAHAP)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet. Pemerintah terus melakukan pengawasan untuk memastikan operator seluler mematuhi ketentuan nan telah diputuskan secara hukum.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan Komdigi bakal merespons putusan MK tersebut melalui pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Soal kuota internet itu kelak ada pengawasannya. Kita merespons apa nan sudah diputuskan secara norma ya tentang kuota internet itu,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9). 

Menurutnya, kepatuhan operator seluler menjadi perihal krusial setelah adanya putusan tersebut. Komdigi berambisi seluruh operator menjalankan ketentuan sesuai dengan keputusan norma nan berlaku.

“Dan kita harapkan semua operator seluler bisa alim terhadap patokan itu,” ujarnya.

Selain itu, Nezar menekankan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan putusan MK bakal dilakukan dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Koordinasi dan kerjasama diperlukan agar keputusan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Dan juga kita melakukan koordinasi, kerjasama dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi penyelenggaraan dari keputusan nan kayak itu,” tutur Nezar.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah meminta operator telekomunikasi untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan operator menyediakan pilihan jasa layanan telekomunikasi nan menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan paling lambat 28 September 2026. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan penerapan putusan MK tersebut memang telah ditunggu-tunggu masyarakat. 

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberikan pengarahan kepada operator seluler untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK. 

Menurutnya, penerapan putusan tersebut tidak memerlukan peraturan menteri (permen) baru lantaran substansi putusan MK dinilai telah sejalan dengan peraturan menteri nan berlaku. Namun, seiring berjalannya waktu, Komdigi menerima kejuaraan dari masyarakat ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator.  (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia