Koalisi: Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Langgengkan Impunitas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik vonis ringan nan dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta empat personel BAIS TNI, terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Para terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko nan divonis 3 tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan juga disertai balasan pemecatan dari keanggotaan militer

Sementara itu Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun dan serta Letnan Satu Sami Lakka hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga memerintahkan untuk memusnahkan peralatan bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan kebenaran tentang praktik impunitas serta corak penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," Ketua Centra Initiative, Al Araf dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).

Al Araf menilai vonis terhadap empat terdakwa nan dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat nan kudu ditanggung oleh korban. Menurutnya, persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) nan mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial.

"Pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan perihal nan meringankan tindakan para terdakwa, ialah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujarnya.

Al Araf juga menyoroti perintah pengadilan militer untuk memusnahkan peralatan bukti merupakan upaya peradilan militer nan dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, alias menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum.

Menurutnya, penjatuhan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus,

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan interogator pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya nan memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP," katanya.

"Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan peralatan bukti, namun kami memandang perihal itu tidak menjadi penghalang bagi interogator Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan norma kasus Andrie Yunus," ujar Al Araf menambahkan.

Desakan reformasi peradilan militer

Sementara itu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) nan menjadi pendamping norma Andrie menilai vonis terhadap empat personil BAIS TNI penyiram air keras memperlihatkan wajah suram sistem peradilan militer di Indonesia.

"Putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya kejahatan nan dilakukan dan penderitaan nan dialami korban. Vonis ini bukan sekadar angka, melainkan wajah impunitas dan buruknya akuntabilitas abdi negara bersenjata di hadapan hukum," kata personil TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman.

Nabil mengatakan TAUD menilai bahwa putusan pengadilan militer tersebut mengabaikan prinsip keadilan bagi korban, memperkuat ruang impunitas, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Menurutnya, kasus Andrie ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak layak lagi menjadi forum penyelesaian perkara pidana nan melibatkan personil TNI. 

Selain itu, kata Nabil, pengadilan militer tidak berkuasa memerintahkan penghancuran alias pemusnahan peralatan bukti nan sedari awal diperoleh oleh tim investigasi berdikari TAUD.

"Ärgumentasi bahwa para terdakwa hanya mau memberikan "efek jera" justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghukum korban di luar sistem hukum. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berkuasa menjatuhkan balasan kepada penduduk negara lantaran ketidaksukaan terhadap pendapat, kritik, maupun aktivitas pembelaan nan dilakukan korban," ujarnya.

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara alias penyiram air keras kepada Andrie.

(fra/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional