Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang Tak Paham Hukum Dasar

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung nan Tak Paham Hukum Dasar Ketua Komisi Yusial (KY) Abdul Chair Ramadhan (tengah), Wakil Ketua KY Desmihardi (kanan), Anggota KY Andi Muhammad Asrun tengah (kiri) menguji calon pengadil agung saat tes wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial , Jakarta, Selasa (4/8/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOALISI Sipil nan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat menilai proses seleksi calon pengadil agung (CHA) 2026 oleh Komisi Yudisial (KY). Salah satu nan disorot adalah soal pemahaman calon pengadil agung soal teori dasar hukum.

KY mengumumkan 14 nama calon pengadil agung dan calon pengadil ad hoc HAM serta Tipikor nan lolos seleksi wawancara pada Jumat (7/8). Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kepantasan alias fit and proper test.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menilai keputusan KY patut dipertanyakan lantaran diumumkan kurang dari empat jam setelah wawancara hari terakhir berakhir.

“Deliberasi kilat KY tidak sejalan dengan kualitas peserta nan menerima kelulusan. Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat sipil, beberapa peserta dengan kualitas jawaban pendalaman substansi nan sangat menyedihkan dan integritas nan sangat patut dipertanyakan justru lulus seleksi pada tingkat KY,” demikian pernyataan koalisi sipil pada Kamis (13/8).

Isnur juga mempertanyakan proses partisipasi publik nan dinilai menyempit dibandingkan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya. Publik sebelumnya dapat datang secara langsung dan mengusulkan pertanyaan kepada calon, sedangkan tahun ini pertanyaan masyarakat hanya disampaikan melalui YouTube dan tidak seluruhnya dibacakan kepada para calon.

“Esensi partisipasi publik bukan sekadar memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi penonton, melainkan memberikan ruang nyata dan berarti bagi publik untuk turut menguji kepantasan CHA,” katanya.

Selain sistem seleksi, kualitas sejumlah calon juga menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan masyarakat sipil, terdapat calon nan dinilai tidak memahami teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, maupun rumor nan berangkaian dengan bilik peradilan nan dituju.

Salah satu contoh nan disoroti adalah jawaban calon mengenai rechterlijk pardon alias putusan pemaafan pengadil nan disebut dipersamakan dengan argumen pemaaf. Calon lainnya disebut kesulitan menyebut ketentuan mengenai upaya paksa nan dapat diajukan praperadilan dalam KUHAP baru.

“Kualitas jawaban beberapa calon sangat jauh dari standar minimal kualitas seorang pengadil agung,” tegas Isnur.

Kualitas pertanyaan panelis juga dinilai menjadi persoalan. Sejumlah pertanyaan disebut berkarakter formalitas, berulang dan bertele-tele sehingga tidak cukup menggali kapasitas, integritas, independensi, serta keahlian berpikir calon pengadil agung.

“Waktu wawancara semestinya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menguji kualitas dan integritas setiap calon, bukan justru sebagai arena unjuk pengetahuan dari panelis,” tutur Isnur.

YLBHI dan organisasi masyarakat sipil menilai persoalan tersebut krusial lantaran pengadil agung mempunyai posisi strategis dalam menjaga konsistensi penerapan norma melalui pemeriksaan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim agung juga berkedudukan dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan beragam kebijakan internal peradilan.

“Jika peran krusial ini dipegang oleh Hakim Agung nan tidak berkualitas, putusan nan dihasilkan nantinya bakal berpotensi memperparah inkonsistensi putusan, sehingga kesatuan penerapan norma bakal semakin susah untuk dicapai,” kata Isnur.

Mereka apalagi menilai proses seleksi nan melangkah menunjukkan KY tidak serius dalam memastikan calon terbaik untuk menduduki posisi pengadil agung. Kelolosan calon nan kualitas dan integritasnya dinilai patut dipertanyakan juga disebut berpotensi menunjukkan adanya favoritisme andaikan tidak didasarkan pada penilaian objektif.

“Jika, dan hanya jika, pemilihan itu dilakukan berasas favoritisme, bukan hasil penilaian objektif atas proses seleksi, lebih baik ditunjuk saja dari awal proses dan tidak perlu membuang anggaran negara untuk melaksanakan proses seleksi,” tukas Isnur.

Atas persoalan tersebut, YLBHI berbareng Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KY menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam menentukan 14 calon nan dinyatakan lolos.

Mereka juga meminta DPR, khususnya Komisi III, menjalankan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon nan disetujui betul-betul mempunyai integritas, kapasitas, dan kompetensi nan memadai sebagai pengadil agung. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia