Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan massa mahasiswa, termasuk dari BEM UI, yang menggelar tindakan unjuk rasa dan tertahan di area Tosari tak jauh dari Bundaran HI, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (12/6) siang hingga petang.

Mereka semula mau melakukan unjuk rasa memprotes pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Namun, tindakan mereka diadang abdi negara campuran Polri hingga TNI, dan tertahan di area Tosari.

Sementara itu keterlibatan TNI hingga diduga Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan unjuk rasa itu mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.

"Pada 12 Juni 2026 TNI dimobilisasi untuk menghadapi tindakan demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sebelumnya pada 11 Juni 2026 Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026 nan memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) nan tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) dari beragam kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026," demikian pembukaan pernyataan resmi mereka nan diterima Jumat malam.

"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi tindakan demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan nan keliru. Dalam negara kerakyatan mobilisasi militer semestinya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak bisa mengendalikan situasi nan ada," kata mereka.

Menurut koalisi sipil, langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komponen Cadangan. D

"alam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya nan dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, penggunaan Komcad kudu dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berasas parameter ancaman nan jelas," tutur mereka.

Koalisi sipil mengingatkan di dalam negara demokrasi--terutama Indonesia-- setiap penggunaan instrumen pertahanan kudu tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.

Mereka menegaskan Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen nan dapat digerakkan sewaktu-waktu berasas pertimbangan administratif alias politik tanpa parameter nan jelas.

"Praktik nan demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri nan semestinya tidak menjadi kegunaan utamanya," kata mereka.

"Kami memandang mobilisasi Komcad nan dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi perihal tersebut dilakukan berbarengan dengan tindakan demonstrasi mahasiswa. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi nan secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN)," sambungnya.

Koalisi sipil menilai ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini.

Selain itu, koalisi sipil mengingatkan TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga nan menjalankan kegunaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Oleh lantaran itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa nan sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai abdi negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak bisa menjalankan kegunaan dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" tanya mereka.

Mobilisasi ilegal

Atas dasar perihal tersebut, koalisi sipil itu memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini adalah sebuah tindakan terlarangan di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan.

"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi nan ilegal," kata mereka.

"Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam perihal seluruh alias sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer alias keadaan perang," sambungnya.

Bahkan, mereka mengingatkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi Komcad tersebut.

Oleh lantaran itu, koalisi sipil menegaskan pengerahan Komcad oleh Kemenhan ketika Indonesia dalam keadaan damai--tanpa perang-- adalah mobilisasi nan terlarangan dan tindakan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata berasas Pasal 10 UUD 1945.

"Penting untuk diingat, dalam sejarah Indonesia pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR di Ibukota nan mana perihal itu berujung pada dugaan upaya makar," kata koalisi itu.

"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama penduduk sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan penduduk sipil nan sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," sambung mereka.

Selain itu koalisi sipil memandang p engerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi tindakan demonstrasi sebenarnya menunjukkan langkah pandang pemerintah nan memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman apalagi ancaman pertahanan.

Dalam demo hari ini, massa mahasiswa membawa setidaknya lima tuntutan yakni:

1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berakhir Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.

Selain di Jakarta, tindakan serupa juga terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Seperti di Bandung pada Kamis (11/6) kemarin dan di Solo pada hari ini.

Baca laman selanjutnya.

Add as a preferred
source on Google

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional