Koalisi Sipil Pertanyakan Kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Mereka menilai proses legislasi patokan tersebut belum jelas.

"Di peringatan Hari Kartini ini justru kita punya pertanyaan di mana RUU PPRT? Ini ironi betul ketika kita memperingati Hari Kartini tapi negara mengabaikan kontribusi PRT nan sangat esensial bagi sektor formal," kata perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PRT, Eva Sundari, dalam konvensi pers di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Eva menyoroti transparansi dalam proses pembahasan RUU PPRT. Dia mengatakan tidak ada info baru mengenai RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara betul-betul mengabaikan termasuk sekarang isunya bukan hanya prosedural, administratif, tapi tata kelola lantaran rupanya nggak transparan, kemudian nggak akuntabel dalam prosesnya sampai peralatan ini di mana ya? Statusnya seperti apa? Itu jadi pertanyaan," ujarnya.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan RUU PPRT nan telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR semestinya dikirim ke Presiden untuk dimintai surpres dan DIM. Dia menyebut surpres krusial agar mengetahui kementerian mana saja nan terlibat pembahasan.

"Pak Dasco menyampaikan RUU PPRT dalam proses surpres dan DIM, minggu ini bakal selesai. Namun pihak Kemenkumham dan Setneg mengatakan belum menerima draf tersebut. Ini aneh, jangan sampai RUU PPRT ditelikung lagi seperti kejadian tahun 2023," ucap Lita.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, mengingatkan janji Presiden saat menghadiri May Day tahun lampau untuk merampungkan patokan ini dalam waktu singkat. Dia berambisi komitmen tersebut terwujud.

"Presiden menjanjikan undang-undang ini bakal disahkan dalam waktu 90 hari. Itu artinya kita sudah lewat berbulan-bulan dan janji itu belum direalisasikan. Kami butuh komitmen untuk menunaikan ini dengan langkah nan cepat," kata Kahar.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membandingkan kecepatan legislasi RUU PPRT dengan undang-undang lain. Dia merasa RUU PPRT diabaikan.

"Kalau undang-undang itu bisa memberikan untung bagi sebagian golongan seperti omnibus law, maka bakal cepat. Tapi undang-undang nan dibutuhkan masyarakat sering kali puluhan tahun nasibnya diabaikan," kata Zainal.

Zainal mengatakan PRT kudu dilindungi. Dia mengatakan PRT berada dalam posisi nan sangat rentan.

"Mereka ada di kembali pintu. Ketika kekerasan terjadi, bunyi mereka tidak terdengar. Menunda pengesahan RUU PPRT berfaedah membiarkan proses kekerasan berjalan di ruang-ruang gelap," ucapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.

Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

Dalam drafnya, DPR mengusulkan PRT mendapat kewenangan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam corak dan dengan argumen apa pun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan upaya alias lembaga lainnya nan bukan pemberi kerja perseorangan.

(haf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News