Koalisi Sipil Kritik RUU Polri Disusun Ugal-Ugalan dan Sarat Kepentingan Kekuasaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Koalisi Sipil Kritik RUU Polri Disusun Ugal-Ugalan dan Sarat Kepentingan Kekuasaan Personel polisi(Antara)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak keras rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) nan dijadwalkan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan revisi beleid tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan sarat kepentingan politik kekuasaan.

“Revisi UU Polri nan disusun secara ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian nan digadang-gadang Presiden Prabowo adalah ketidakejujuran dan omong kosong belaka,” ujar Arif Maulana dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Koalisi menilai proses penyusunan RUU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara berarti dan justru bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

Menurut koalisi, revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap substansi patokan tersebut.

“DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP alias UU bermasalah lainnya nan inkonstitusional dan justru melahirkan beragam masalah serius,” kata Arif.

Koalisi juga menyoroti sejumlah pasal dalam draft RUU Polri nan dianggap bermasalah. Salah satunya mengenai kesempatan personil Polri aktif menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga negara tanpa kudu mengundurkan diri dari lembaga kepolisian.

Dalam Pasal 28A draft RUU Polri, personil Polri disebut dapat ditempatkan di kementerian alias lembaga sepanjang berangkaian dengan tugas dan kegunaan kepolisian. Koalisi menilai patokan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi mengganggu profesionalisme Polri.

“Penempatan personil pada kementerian/lembaga di luar lembaga kepolisian jelas inkonstitusional dan bakal mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait,” ujar Arif.

Selain itu, koalisi mengkritik lemahnya penguatan kegunaan pengawasan eksternal terhadap Polri dalam revisi undang-undang tersebut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai tetap diposisikan hanya sebagai lembaga konsultatif tanpa kewenangan kuat untuk mengawasi maupun memberikan hukuman terhadap personil Polri nan melanggar aturan.

“Jika DPR dan pemerintah sungguh-sungguh mau memperkuat Kompolnas, maka Kompolnas semestinya diberikan kewenangan nan kuat dalam pengawasan serta pemberian hukuman kepada personil Polri nan melanggar aturan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, koalisi juga mempersoalkan rencana kenaikan usia pensiun personil Polri menjadi 60 tahun untuk tamtama, bintara, dan perwira, serta 63 tahun bagi Kapolri. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak mempunyai urgensi nan jelas dan berpotensi menghalang regenerasi di tubuh kepolisian.

Koalisi juga menilai sejumlah pasal lain dalam RUU Polri berpotensi memperluas kewenangan lembaga kepolisian tanpa sistem pengawasan nan memadai. Salah satunya mengenai tugas kepolisian dalam kepentingan strategis nasional nan dianggap multitafsir dan membuka ruang keterlibatan Polri di beragam urusan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 19 RUU Polri dinilai memberi legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam pemolisian tanpa pengaturan pembatasan dan pengawasan nan ketat.

“Hal ini berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api dalam penyelenggaraan tugas kepolisian,” kata Arif.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak DPR dan pemerintah menghentikan rencana pengesahan RUU Polri dan membuka kembali pembahasan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik nan inklusif.

“Revisi undang-undang kudu dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan esensial nan menjawab persoalan secara utuh, bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan nan baru nan justru menambah persoalan baru,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia