Gedung DPR/MPR/DPD RI(Antara)
KOALISI masyarakat sipil nan tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) melayangkan kritik terhadap kilatnya proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR RI.
Perwakilan GIAD, Lucius Karus, menyoroti garis waktu (timeline) pembahasan RUU Polri nan dinilai tidak masuk logika untuk sebuah izin nan mengatur lembaga keamanan negara. Sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 20 Mei 2026, Komisi III langsung tancap gas menggelar pembahasan pada 25 Mei, menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Kamis (4/6/2026), dan langsung melakukan ketok palu final pada Selasa (9/6).
"Bagaimana mau dibilang serius jika waktu nan tersedia untuk pembahasan DIM hanya dua hari kerja saja, ialah Jumat (5/6) dan Senin (8/6)? Bagaimana mau dibilang serius jika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nan diadakan sejak 25 Mei hingga 4 Juni itu nampaknya hanya jadi formalitas belaka dan tak pernah betul-betul dibicarakan sebagai materi pembahasan? Publik betul-betul tidak dianggap dan disingkirkan," ujar Lucius melalui keterangannya, Selasa (9/6).
Lucius meminta DPR segera menghentikan proses pengesahan revisi UU Polri dan terlebih dulu melakukan sosialisasi draf terbaru kepada masyarakat luas, khususnya mengenai apakah poin-poin usulan dari Tim Reformasi Polisi sudah diakomodasi alias belum. Ia juga meminta pembahasan RUU Polri diulang dari awal dengan membuka arsip Naskah Akademik dan draf RUU Polri secara resmi ke publik.
Ia menegaskan prinsip meaningful participation bukan sekadar mengundang segelintir perwakilan ke ruang sidang, melainkan keterbukaan akses info di setiap tahapan. Ia mengingatkan DPR RI untuk tidak melupakan memori peristiwa perlawanan rakyat pada Agustus 2025 silam.
"Salah satu aspek nan menerbitkan kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lampau adalah langkah kerja DPR nan tertutup, melompat, dan jauh dari partisipasi masyarakat. Kesan nan muncul adalah arogansi institusional. RUU dibahas sekelibat lampau tetiba disahkan. Kala itu DPR berulang kali minta maaf dan berjanji memperbaiki diri. Tapi kenyataannya, pola itu mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?" kata Lucius.
Lucius menambahkan, perihal paling fatal dari kejar tayang RUU Polri ini adalah tidak adanya draf resmi nan bisa diakses secara legal oleh masyarakat sipil maupun media massa selama masa krusial pembahasan. Ia menilai sikap ini mencederai komitmen reformasi parlemen modern dan justru membangkitkan kembali pola-pola legislasi jelek masa lampau nan memicu ketegangan mendatar antara publik dan lembaga negara.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah memaksimalkan ruang pelibatan masyarakat nan berarti (meaningful participation).
Habiburokhman memaparkan, rangkaian penyerapan aspirasi publik sudah digulirkan sejak tahap penyusunan draf awal, jauh sebelum rapat kerja Panitia Kerja (Panja) resmi digelar secara maraton pada 25 Mei 2026 lalu.
"Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini sudah sangat kita maksimalkan. Pada tahap penyusunan, kita menggelar setidaknya 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat mengenai UU Polri ini," ujar Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menggelar kunjungan kerja spesifik ke 12 provinsi di Indonesia untuk menjaring masukan langsung dari komponen masyarakat sipil dan civitas akademika di beragam universitas.
Secara akumulatif, pada fase penyusunan awal tersebut, DPR telah mengundang sedikitnya 15 orang mahir dari beragam disiplin ilmu, 6 golongan masyarakat, serta 3 aliansi golongan mahasiswa untuk memberikan formula terbaik bagi upaya reformasi di tubuh Polri.
Habiburokhman menyebut transparansi dan keterbukaan tetap terjaga secara konsisten ketika RUU Polri memasuki fase pembahasan. Habiburokhman merinci, pada fase pembahasan ini pihaknya kembali menggelar 12 kali RDPU lanjutan dengan menghadirkan 16 master di bagian pengetahuan hukum, 2 master di bagian pengetahuan kesehatan masyarakat (K3), 3 aliansi golongan mahasiswa, dan 124 arsip masukan tertulis dari beragam organisasi kemasyarakatan. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·