Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia hingga YLBH APIK.
Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto menilai perkara itu telah melangkah terlalu lama tanpa ada kejelasan putusan dari MK. Ia menjelaskan gugatan itu telah diajukan sejak 23 Oktober 2025, dengan agenda sidang terakhir pada 26 Mei 2026 untuk keterangan mahir nan diajukan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan konklusi telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).
Menurutnya, semakin lama putusan dibacakan justru bakal membikin kerugian konstitusional nan menjadi pokok permohonan semakin bertambah.
Ia menilai ekspansi kewenangan dan peran TNI di luar kegunaan pertahanan terus berlanjut. Koalisi juga menyoroti menguatnya militerisme serta prasarana impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
Contoh terbaru, kata dia, adanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nan justru membatalkan hukuman pidana pemecatan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS.
"Peristiwa itu memperlihatkan secara nyata persoalan nan sejak awal menjadi perhatian dalam pengetesan Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai akibat personil TNI dalam sistem peradilan nan berbeda dari penduduk sipil," jelasnya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti ekspansi militer di luar kegunaan pertahanan nan semakin meluas masuk ke ranah sipil. Mulai dari penyelenggaraan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan nan terus diperluas.
Oleh karena itu, Koalisi menilai MK mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian norma dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran.
Koalisi memandang, keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional. Mereka juga mengingatkan bahwa MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak.
"Ketika norma nan sedang diuji terus digunakan dan pada saat nan sama muncul peristiwa nan memperlihatkan akibat keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata," tuturnya.
"Keadilan nan terlambat dalam konteks ini berpotensi berfaedah keberlanjutan dari kerugian konstitusional nan sedang dialami penduduk negara," imbuhnya.
(ryn/tfq/fra)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·