Koalisi Sipil Datangi Istana, Serahkan Surat Andrie Yunus untuk Prabowo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Koalisi sipil mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Mereka membawa surat dari korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, untuk Presiden Prabowo Subianto.

"Kami kemarin sudah berkirim surat bahwa kami bakal menyerahkan surat dorongan dari sejumlah masyarakat sipil. Ada teman-teman dari organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), lampau juga ada teman-teman SAFENet, ada teman-teman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, ada teman-teman KontraS, ada teman-teman Amnesty International Indonesia," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas mengatakan dorongan itu disampaikan ke Prabowo melalui Sekretariat Negara. Pihaknya juga bakal menyerahkan surat Andrie Yunus ke Prabowo.

"Itu juga kemarin sudah kita sampaikan surat pemberitahuan dan juga surat kepada pihak Kemensetneg bahwa kita bakal menyerahkan surat itu. Dan kami juga membawa surat langsung dari Andre Yunus, nan ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.

Surat Andrie Yunus itu dibacakan di lokasi. Dalam surat itu, Andrie mendesak pembentukan tim campuran pencari kebenaran (TGPF) untuk mengusut tuntas kasusnya.

Berikut komplit isi surat Andrie Yunus:

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, gimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis lantaran saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa norma saya telah melakukan beragam upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengusulkan laporan jenis B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan nan semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam beragam penyelesaian kasus nan mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh abdi negara TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban lembaga secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya bakal memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, krusial untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak nan terlibat sampai dengan tokoh intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer bakal berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate lantaran sedari awal tidak pernah ada transparansi info kepada publik mengenai dengan hasil penyelidikan dan investigasi di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berambisi negara tidak mengambil langkah nan justru bakal mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini melangkah akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum nan sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung norma secara adil.

Salam,
Andrie Yunus

(eva/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News