Ilustrasi(BGN)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi alias dapur Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil agar keberhasilan program strategis nasional tersebut tidak hanya diukur dari kualitas makanan, tetapi juga dari akibat lingkungannya.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG, nan mewajibkan setiap dapur mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah hasil operasionalnya.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH Tulus Laksono menegaskan pengelolaan air limbah merupakan bagian tak terpisahkan dari keberhasilan program ini.
"Program Makan Bergizi Gratis kudu memberikan faedah nan utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah nan dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan nan sehat bagi generasi penerus bangsa," ujar Tulus, Sabtu (13/6).
Setiap SPPG diwajibkan memastikan air limbah nan dihasilkan telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Untuk mendukung ketentuan ini, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.
Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan limbah cair dari aktivitas dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak nan memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Berdasarkan kalkulasi untuk kapabilitas pengolahan 10 meter kubik per hari, kandungan pencemar dari air limbah dapur dapat cukup tinggi sehingga instalasi pengolahan air limbah menjadi kebutuhan penting.
"Pengelolaan air limbah nan baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan nan lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat," kata Habibi.
Seiring bertambahnya jumlah SPPG di beragam daerah, kebutuhan sistem pengelolaan air limbah nan memadai dinilai semakin mendesak.
KLH membujuk pengelola SPPG, pemerintah daerah, penyedia teknologi pengolahan air limbah, dan masyarakat untuk memastikan setiap akomodasi pelayanan gizi menerapkan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan nan berlaku, sehingga faedah program dapat dirasakan tanpa mengorbankan kualitas sungai dan sumber air untuk generasi mendatang. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·