KLH Segel 50 Perusahaan Buntut Karhutla Parah, 138 Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas korporasi bandel nan memicu kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di beragam penjuru Tanah Air. Penindakan berskala masif ini dijalankan sebagai manifestasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa mandat presiden dalam Inpres tersebut berkarakter absolut dan tanpa kompromi. Pemerintah memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak nan sengaja membakar lahan di tengah ancaman cuaca ekstrem dan puncak tandus panjang.

"Pemerintah berbareng abdi negara penegak norma bakal terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak bakal ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan norma dan menjaga ruang hidup nan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Menteri Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

Berdasarkan info KLH, sejauh ini kementerian telah menyegel sebanyak 50 badan upaya nan tersebar di 8 provinsi dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare.

Pulau Kalimantan menjadi episentrum penindakan terluas dengan total 36 badan upaya dan luasan lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penindakan terbanyak dengan 18 badan upaya (12.920,88 hektare), disusul Kalimantan Selatan 6 badan upaya (6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah 6 badan upaya (2.684,02 hektare), Kalimantan Timur 4 badan upaya (1.244,81 hektare), serta Kalimantan Utara 2 badan upaya (308,07 hektare).

Di wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan upaya dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan memimpin wilayah ini dengan 11 badan upaya (2.928,28 hektare), diikuti Lampung 2 badan upaya (758,88 hektare), dan Riau 1 badan upaya (11,91 hektare).

Selain hukuman administratif dan penyegelan korporasi, kepolisian bergerak di jalur pidana dengan menetapkan 138 tersangka karhutla, di mana 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang lainnya akibat kelalaian.

Menteri Jumhur mengingatkan bahwa seluruh rangkaian penegakan norma ini berdasarkan prinsip strict liability alias tanggung jawab absolut bagi pemegang izin konsesi. Setiap korporasi wajib memikul penuh tanggung jawab atas musibah kebakaran nan terjadi di dalam pemisah wilayah operasionalnya. Para pelanggar sekarang tidak hanya terancam hukuman administratif dan pembekuan izin, tetapi juga bayang-bayang pidana serta gugatan perdata untuk pemulihan ekosistem lingkungan.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News