Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026).(Antara)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas terhadap korporasi nan diduga menjadi pemicu kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran nan berakibat pada kerusakan ekosistem di sejumlah wilayah Indonesia.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa penegakan norma ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang. Berdasarkan info periode 2023 hingga 2025, terdapat puluhan perkara nan tetap dalam proses norma dengan nilai kerugian nan sangat besar.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara nan belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (31/8).
Tiga Jalur Penegakan Hukum
Rizal menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan strategi berlapis dalam menindak para pelaku pembakaran lahan. Penegakan norma dilakukan melalui tiga jalur utama:
- Sanksi Administratif: Berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.
- Sengketa Lingkungan Hidup (Perdata): Gugatan tukar rugi atas kerusakan lingkungan.
- Pidana: Penanganan nan melibatkan interogator Polri dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Sejak Januari 2026, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan tindakan pengawasan intensif, termasuk pemasangan plang pengawasan dan penyegelan di area konsesi nan terbakar.
Sebaran Wilayah dan Luas Kebakaran
Berdasarkan info KLH/BPLH, total area terbakar dari 19 perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Kalimantan Selatan tercatat sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar nan melibatkan korporasi.
| Kalimantan Selatan | 3 | 6.595,15 |
| Kalimantan Barat | 7 | 2.260,08 |
| Sumatera Selatan | 4 | 772,72 |
| Lampung | 1 | 202,73 |
| Kalimantan Tengah | 2 | 99,40 |
| Riau | 1 | 7,10 |
| Total | 19 | 11.046,69 |
Di Kalimantan Tengah, salah satu perusahaan tercatat mempunyai area terbakar seluas lima hektare dari total 99,40 hektare di provinsi tersebut. KLH/BPLH menegaskan bakal terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan seluruh pihak nan bertanggung jawab mendapatkan hukuman sesuai norma nan berlaku.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·