KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Sedang Trending 50 menit yang lalu
KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem Petugas campuran Damkar, BPBD, TNI dan Polri berupaya memadamkan titik api kebakaran gunungan sampah di TPA Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).(ANTARA/Mohammad Ayudha)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca panas ekstrem nan meningkatkan akibat terjadinya kebakaran di area pembuangan sampah.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menegaskan bahwa pemerintah wilayah wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

"SE tersebut antara lain meminta seluruh kabupaten/kota untuk segera mengakhiri praktik open dumping dan menutup zona-zona pembuangan sampah nan tetap terbuka dengan tanah urug," ujar Vinda kepada Media Indonesia, Rabu (9/9).

Langkah Preventif dan Pengelolaan Gas Metana

Selain menghentikan praktik pembuangan terbuka, KLH mewajibkan pemerintah wilayah melakukan langkah-langkah teknis di lapangan. Hal ini mencakup penyiraman rutin dan patroli harian di area TPA. Pengelolaan gas metana melalui sistem venting serta pengelolaan lindi juga menjadi poin krusial dalam pencegahan.

Vinda menjelaskan bahwa akumulasi gas metana nan dihasilkan dari proses dekomposisi sampah organik merupakan aspek utama pemicu kebakaran. Jika pengelolaan dan pengendalian gas di TPA tidak dilakukan secara optimal, akibat kebakaran bakal meningkat tajam, terutama saat suhu udara melonjak.

Poin Utama Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026

Kategori Tindakan Instruksi Teknis
Metode Pembuangan Mengakhiri open dumping dan menutup area terbuka dengan tanah urug.
Operasional Harian Penyiraman area TPA dan patroli rutin setiap hari.
Pengendalian Gas Pengelolaan gas metana melalui sistem venting.
Pengawasan Pemantauan kepatuhan pemda oleh KLH secara berkala.

Evaluasi Sanksi dan Penanganan Darurat

Terkait kemungkinan pemberian hukuman bagi pemerintah wilayah nan TPA-nya mengalami kebakaran, KLH menyatakan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, konsentrasi utama kementerian adalah mengumpulkan info dari beragam letak kejadian, termasuk kebakaran nan terjadi di TPA Putri Cempo dan Bogor.

"Untuk sanksi, saat ini kami sedang menunggu hasil pengumpulan info dan pendalaman mengenai kejadian kebakaran, tidak hanya di TPA Putri Cempo dan Bogor tetapi juga kejadian kebakaran di letak lainnya," tambah Vinda.

Saat ini, KLH memprioritaskan penanganan kebakaran nan tetap berlangsung. Tim di lapangan memastikan setiap titik api segera dipadamkan agar tidak meluas dan menimbulkan akibat lingkungan maupun kesehatan nan lebih besar bagi masyarakat sekitar. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia