KLH Lakukan Tindakan Tegas, Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak sigap dan tegas dalam melakukan penegakan norma terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beragam wilayah Indonesia.

Penindakan berskala besar ini dilakukan sebagai langkah nyata penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat nan sangat jelas kepada seluruh jejeran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan tandus panjang, penegakan norma dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari akibat jelek asap Karhutla.

Menurut Menteri Jumhur, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan upaya nan tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi nan terbakar mencapai 27.333,79 hektare.

Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar nan ditindak, ialah mencakup 36 badan upaya dengan total area 23.634,72 hektare.

Di area ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat nan melibatkan 18 badan upaya seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan upaya seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan upaya seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan upaya seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan upaya seluas 308,07 hektare.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak sigap dan tegas dalam melakukan penegakan norma terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beragam wilayah Indonesia.Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak sigap dan tegas dalam melakukan penegakan norma terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beragam wilayah Indonesia. (Dok. Istimewa)

Untuk wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan upaya dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan upaya mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak 2 badan upaya seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak 1 badan upaya seluas 11,91 hektare.

Sementara KLH juga mendapat info bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang lantaran kelalaian.

Menteri Jumhur menjelaskan seluruh rangkaian penegakan norma ini sejalan dengan prinsip strict liability alias tanggung jawab absolut pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran nan terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Selain hukuman penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman hukuman pidana serta gugatan perdata untuk tukar rugi pemulihan lingkungan.

Menutup keterangannya, Menteri Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat luas untuk tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan alias pembersihan lahan, terutama pada kondisi siaga Karhutla.

"Pemerintah berbareng abdi negara penegak norma bakal terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak bakal ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan norma dan menjaga ruang hidup nan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Jumhur dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

(har)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional