Klaster Suap Korupsi BNPB: Tenaga Ahli Patok 'Fee' Proyek, PPK Terima Emas hingga Aset Kripto

Sedang Trending 20 jam yang lalu
 Tenaga Ahli Patok 'Fee' Proyek, PPK Terima Emas hingga Aset Kripto Ilustrasi peralatan bukti kasus korupsi di BNPB.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa mengenai Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada klaster suap, oknum Tenaga Ahli Kepala BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mematok fee proyek hingga menerima aliran duit tunai, kurs asing, emas, hingga aset mata uang digital dari pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik suap tersebut terjadi pada pengadaan proyek BNPB tahun 2026. Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga (RIC) diduga aktif meminta jatah fee kepada penyedia swasta agar mendapatkan paket pengadaan peralatan dan jasa.

"Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan nan dimaksud. Adapun salah satu pihak penyedia, ialah PT TLS menyetujui permintaan tersebut. Pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara menerima duit dari Sdr. GER selaku Direktur PT TLS alias pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Tak hanya Tenaga Ahli, aliran suap dari Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), Gery Prasetiawan (GER), juga mengalir ke pejabat struktural BNPB. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB disebut menerima duit ratusan juta rupiah secara berkala serta tumpukan peralatan mewah dari para vendor.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan duit kepada Sdr. GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta. Selain itu, GPS juga diduga menerima duit tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, nan diantaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB," jelas Taufik.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim interogator KPK sukses menyita total peralatan bukti bentuk berbobot lebih dari Rp5,47 miliar. Barang bukti nan diamankan meliputi duit tunai Rp3,35 miliar, mata duit asing USD 7.500 dan SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), serta aset mata uang digital sejumlah Rp1,10 miliar.

KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap investigasi dan menetapkan Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya, termasuk Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), kemudian Gery Prasetiawan (GER),  dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Baru (UU No. 1/2023). (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑