Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan berita Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di media sosial senilai Rp 65 miliar tidak benar. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah turun langsung memeriksa dan menindaklanjuti berita tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam unggahan di media sosial, pulau tersebut ditawarkan dengan nilai Rp 65 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki nan berkawan disapa Ipunk menyebut pulau tersebut dikelola perorangan melalui PT GSM.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara datang di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan rupanya pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipunk mengatakan, pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
"Kami bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak nan memanfaatkan. Apalagi asing ancaman ini," tambah Ipunk.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut aktivitas upaya resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi arsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya patokan di sini di mana pulau-pulau mini dalam perihal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena," tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.
"Proses ini bakal terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang melangkah sesuai koridor hukum," ujar Sumono.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·