Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi soal adanya rumor sejumlah perusahaan di China menunda pembelian batu bara dari Indonesia. Alasan penundaan itu lantaran adanya kebijakan ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku pihaknya belum mendengar berita tersebut secara resmi. Baik itu perusahaan mana saja, volume penundaan, maupun perihal rinci lainnya.Dia hanya mengetahui info dari pemberitaan di sejumlah media.
"Saya jika sampai sekarang, nan mengenai dengan China itu, sampai sekarang belum dapat info nan clear betul. Perusahaan mana nan di-cancel oleh China, terus berapa jumlah dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berita saya dapetnya dari media malahan," sambungnya.
Sebagai informasi, Ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) bakal satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi itu bertindak mulai besok, 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi aktivitas ekspor bakal melangkah seperti biasa oleh perusahaan nan bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI.
"Implementasi bakal bertindak mulai besok, 1 Juni 2026 nan merupakan periode transisi, di mana aktivitas ekspor melangkah seperti biasa oleh perusahaan nan bersangkutan, namun demikian tanggungjawab bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konvensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Airlangga menyebut pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya bakal terus dilakukan pertimbangan selama tiga bulan pertama.
Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa bertindak paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha alias para pelaku eksportir dan pihak-pihak mengenai mempunyai waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.
Pemerintah menjamin proses transisi dapat melangkah dengan lancar dan terukur. Hal itu krusial untuk menjaga suasana upaya dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra jual beli di beragam negara.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor nan baru ini, langkah penerapan telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan faedah nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga.
(hrp/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·