Kisah Cece Mulyadi dari Ciamis yang Dikagetkan Denda Rp2,6 Juta saat Anak Butuh Operasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kisah Cece Mulyadi dari Ciamis nan Dikagetkan Denda Rp2,6 Juta saat Anak Butuh Operasi Ilustrasi(Dok. Istimewa)

BAGI setiap orang tua, kesehatan anak adalah prioritas utama nan tidak bisa ditawar. Namun, angan untuk mendapatkan perawatan medis nan lancar terkadang terbentur oleh ketidaktahuan bakal izin administratif nan kompleks.

Peristiwa nan dialami Cece Mulyadi, seorang penduduk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi pengingat krusial bagi seluruh peserta JKN-KIS mengenai adanya patokan "Denda Layanan" nan kerap muncul pascapelunasan tunggakan.

Anak dari Cece Mulyadi memerlukan tindakan operasi bedah mulut di RSUD Dr. Soekardjo setelah dirujuk dari RSUD Ciamis. Meski Cece telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan berdikari miliknya, dia dikejutkan dengan tagihan denda pelayanan sebesar Rp2.603.320 saat hendak mengurus manajemen rawat inap pada Selasa (16/6/2026).

Kejadian ini memicu kebingungan, mengingat status kepesertaan dianggap sudah aktif kembali setelah pembayaran tunggakan.

Mengenal Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan

Banyak peserta BPJS Kesehatan menganggap bahwa setelah melunasi tunggakan, seluruh akomodasi agunan bisa langsung digunakan secara cuma-cuma tanpa biaya tambahan. Secara regulasi, status kepesertaan memang langsung aktif kembali untuk pelayanan rawat jalan. Namun, terdapat patokan unik untuk pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).

Berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, denda pelayanan bertindak jika peserta nan sebelumnya menunggak iuran, mengakses jasa rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan untuk menjaga kedisiplinan pembayaran iuran.

Denda ini tidak bertindak untuk pelayanan rawat jalan, hanya bertindak jika peserta menjalani rawat inap dalam masa tenggang 45 hari pasca-aktivasi.

Rumus Perhitungan Denda Pelayanan

Besaran denda nan kudu dibayarkan peserta seperti nan dialami family di Ciamis tidak muncul tanpa dasar perhitungan. Sesuai dengan izin nan bertindak bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri, berikut adalah rumusnya:

Komponen Ketentuan
Persentase Denda 5% dari biaya diagnosa awal (INA-CBGs)
Jumlah Bulan Jumlah bulan tertunggak (Maksimal 12 bulan)
Batas Maksimal Denda Rp30.000.000

Dalam kasus Cece Mulyadi, pihak BPJS Kesehatan Tasikmalaya menjelaskan bahwa pasien mempunyai riwayat tunggakan sejak April 2025 dan baru dilunasi pada 5 Mei 2026. Karena tindakan medis dilakukan sebelum masa 45 hari berhujung (yakni sebelum 19 Juni), maka denda jasa secara sistem otomatis muncul.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Moch Rizal Idris, menjelaskan berasas hasil pengecekan sistem, pasien tercatat mempunyai riwayat tunggakan iuran saat menjadi peserta JKN-KIS jalur mandiri.

"Untuk peserta BPJS Kesehatan berdikari nan kepesertaannya sempat nonaktif lantaran tunggakan dan baru melakukan pembayaran iuran, bakal dikenakan masa denda pelayanan selama 45 hari sejak iuran dilunasi. Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal (INA-CBGs) dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal kalkulasi tunggakan 12 bulan. Ketentuan ini bertindak bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujarnya.  (AD/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia