Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |18:13 WIB

Penerapan tanggungjawab sertifikasi legal nan dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diusulkan untuk ditunda.
JAKARTA — Penerapan tanggungjawab sertifikasi legal nan dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diusulkan untuk ditunda. Pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan pelaku upaya dan perangkat pelaksana serta menyederhanakan izin agar kebijakan tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Menurut Ekonom Senior Wijayanto Samirin, penerapan tanggungjawab sertifikasi legal menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan bumi upaya dan perangkat pelaksana hingga perbedaan interpretasi terhadap regulasi. Tantangan tersebut perlu diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan, terutama di tengah daya beli masyarakat nan lemah dan kondisi sektor riil nan tetap tertekan.
“Ini tentunya pekerjaan rumah nan kudu segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana bumi sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membikin semakin sahih buahpikiran untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas izin agunan produk legal di Indonesia. Menurutnya, patokan nan mencakup banyak jenis produk dan melibatkan beragam lembaga berpotensi tumpang tindih dengan izin lain.
Wijayanto menilai pemerintah perlu menyederhanakan izin agar mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Ia menekankan bahwa patokan nan efektif kudu didukung penyelenggaraan nan konsisten untuk memberikan kepastian norma dan melindungi semua pihak.
“Prinsipnya biarkan izin sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan izin nan terkesan sempurna, tapi penerapan ala kadarnya. Menurut saya jika izin sudah diluncurkan kudu tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita kudu jaga akibat nan dihadapi konsumen, pengusaha, apalagi abdi negara pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·