Ketum PPP Mardiono tanggapi putusan MK soal pilkada langsung.
, MATARAM, – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan bahwa pemilihan kepala wilayah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Mardiono menilai keputusan tersebut tidak mengubah sistem nan sudah melangkah selama ini.
"Karena itu sudah jadi keputusan kita jalani saja," ujar Mardiono kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
Menurut Mardiono, penyelenggaraan pilkada langsung nan dipilih oleh rakyat sejatinya sudah dilaksanakan sejak lama. Ia menjelaskan, persoalan ini mencuat kembali ke permukaan lantaran adanya pihak nan mengusulkan gugatan ke MK.
"Ini kan lantaran ada gugatan nan tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.
MK Tolak Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
"Hal ini dengan berpatokan pada asas-asas pemilu nan bertindak secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan wilayah nan berkarakter unik alias berkarakter istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengetesan Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan adanya potensi kerugian kewenangan konstitusional secara aktual maupun potensial dalam pemisah penalaran nan wajar.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·