Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengaku heran ihwal pernyataan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengenai motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Dengan hanya melokalisir ini adalah dendam pribadi jelas sekali perkara Andri tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku. Sebab nan Andrie Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses kreator undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi nan sangat rawan buat demokrasi," kata dia saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Isnur menyebut, motif dendam bisa diartikan menjadi bagian dari upaya lebih dalam lagi dalam merusak demokrasi, melukai keadilan, melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).
"Perkara ini jelas sekali ya, membuktikan bahwa telah terjadi rangkaian impunitas kepada para pelaku nan lebih atas lagi," kata dia.
Isnur membaca, apa nan menimpa Andrie Yunus saat ini mirip seperti kejadian nan pernah dialami Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan dan Pejuang HAM, Munir Said Thalib nan hingga hari ini, tidak pernah diketahui siapa tokoh intelektualnya.
"Ini seperti juga peristiwa sebelum-sebelumnya ya, kepada Novel Baswedan, kepada Munir, tidak menyentuh sampai level lebih tinggi lagi. Ini sangat memalukan," ungkap dia.
Isnur pun menuturkan, pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, jelas sebuah operasi untuk menutup fakta.
"Kami memandang ini adalah rangkaian operasi, operasi menutup pintu membongkar siapa tokoh intelektualnya? siapa nan menyuruh? siapa nan mendanai, gimana rantai komandonya? Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap perihal itu," kata dia.
Menyalahi KUHAP
Selain itu, Isnur menyebut, pelimpahan perkara Andrie Yunus merupakan pembangkangan terhadap mandat perintah dalam KUHAP, di mana harusnya peristiwa tindak dugaan pidana itu disidik oleh kepolisian dan disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Padahal, lanjut Isnur, secara gamblang masyarakat sipil melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah menemukan dan mengemukakan sejumlah dugaan bahwa pelaku lebih dari 4 orang.
"Kami menemukan ada 16 orang di lapangan nan sangat terhubung, berkoordinasi, terkoordinir. Jadi ini adalah upaya hanya melokalisir di 4 saja, kemudian juga menutup pintu siapa nan menyuruh, siapa nan memerintahkan, siapa nan mendanai, dan apalagi melakukan upaya-upaya pembelokan informasi," kata dia.
Motif 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sebelumnya, motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkuak. Empat oknum TNI nan sekarang jadi terdakwa diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban.
Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terus kemudian untuk nan kedua untuk motif, sampai dengan saat ini nan kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini tetap dendam pribadi terhadap kerabat AY ini," kata dia kepada wartawan.
Meski korban belum bisa dimintai keterangan, proses norma tetap jalan. Penyidik sudah dua kali memanggil korban melalui LPSK, namun belum terpenuhi.
"Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam perihal ini tidak tahu lantaran argumen kesehatan," ucap dia.
Pelimpahan Perkara
Meski begitu, pelimpahan perkara tetap dilakukan. Penyidik menilai perangkat bukti sudah cukup. Selain visum, interogator mengantongi keterangan saksi dan pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua perangkat bukti dinilai telah terpenuhi.
"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak absolut lantaran sudah ada perangkat bukti berupa visum, kemudian para saksi nan melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.
Dengan dasar itu, perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan. Dia menegaskan langkah ini demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Kita berambisi dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian norma dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami mau transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·