Ketua Ombudsman Terima Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima duit sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang ialah PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LKM nan merupakan Direktur PT TSHI, memberikan duit kepada Hery Susanto.

“Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu separuh miliar rupiah alias Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Uang itu diberikan kepada Hery untuk membantu PT TSHI nan tengah mengalami persoalan dalam kalkulasi tanggungjawab Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus bermulai saat PT TSHI mengalami persoalan dalam kalkulasi PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan).

PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta support Hery Susanto. Dari situ, Hery mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar.

“Kemudian untuk melaksanakan perihal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM nan merupakan Direktur PT TSHI,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita