Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil rapat mengenai dugaan pelanggaran etik nan dilakukan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, nan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel. Hasilnya, Majelis Etik ORI memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah alias janji kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI nan dibacakan oleh Partono selaku personil Majelis Etik ORI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela nan berakibat serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia, sehingga nan berkepentingan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berasas Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.
"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif alias kesengajaan, perbuatan berulang, dan mempunyai akibat negatif terhadap unit kerja, lembaga alias organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran nan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.
Majelis Etik ORI meyakini, oleh lantaran Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 3 bulan secara terus-menerus sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia nan menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berakhir alias dapat diberhentikan dari jabatannya lantaran berhalangan tetap alias secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·