Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti meningkatnya tindakan nan dinilai mengarah pada proses Yahudisasi di Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa oleh Israel dalam beberapa tahun terakhir.
MUI menilai beragam kebijakan pembatasan ibadah dan upaya mengubah status norma situs suci tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap norma internasional dan kewenangan asasi manusia.
"Saya sangat prihatin nan sangat mendalam sekaligus mengutuk keras beragam tindakan Israel nan terus melakukan proses Yahudisasi terhadap Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Berbagai kebijakan dan tindakan nan mengarah pada penghapusan identitas Islam, pembatasan kewenangan beragama umat Islam, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, serta perubahan status historis dan norma Masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap norma internasional, kewenangan asasi manusia, dan kesucian tempat ibadah," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6).
Sudarnoto menilai tindakan Israel tidak terlepas dari support politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional nan diberikan oleh Amerika Serikat (AS).
"Saya menilai bahwa beragam tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari support politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional nan diberikan oleh Amerika Serikat kepada Israel," kata Sudarnoto.
Menurutnya, Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik bangsa Palestina, melainkan amanah umat Islam bumi serta bagian dari warisan peradaban manusia nan wajib dijaga dan dilindungi.
"Masjid Al-Aqsa adalah amanah umat Islam bumi dan bagian dari warisan peradaban manusia nan wajib dijaga dan dilindungi," lanjutnya.
Oleh lantaran itu, Sudarnoto menyampaikan sejumlah seruan kepada beragam pihak.
Pertama, dia mendesak badan-badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, serta masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah nyata dan efektif guna menghentikan seluruh tindakan nan mengarah pada Yahudisasi Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds.
Kedua, Sudarnoto meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meningkatkan peran politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan secara lebih tegas. OKI juga diharapkan membangun sistem internasional unik untuk memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran nan terjadi di lapangan.
Ketiga, kepada Kerajaan Yordania selaku pemegang kewenangan perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam, Sudarnoto menegaskan bahwa Yordania kudu terus mempertahankan mandat historis tersebut dan berkuasa memperoleh support penuh dari negara-negara Islam, termasuk komitmen support dari umat Islam Indonesia dan MUI.
Keempat, dia meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk terus meningkatkan upaya diplomasi internasional. Pemerintah juga diharapkan memperkuat komunikasi dengan negara-negara sahabat dan memanfaatkan beragam forum internasional untuk menekan Israel agar menghentikan segala corak pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina.
Kelima, Sudarnoto mengimbau umat Islam di Indonesia maupun di seluruh bumi untuk terus memperkuat kepedulian, solidaritas, edukasi publik, advokasi, doa, serta support kemanusiaan demi menjaga kesucian Masjid Al-Aqsa dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara nan tenteram serta sesuai norma internasional.
Sebagai penutup, dia menegaskan bahwa upaya mengubah identitas dan status norma Masjid Al-Aqsa merupakan ancaman besar terhadap perdamaian dan stabilitas dunia. Sudarnoto membujuk seluruh komponen masyarakat internasional untuk bersama-sama melakukan penolakan melalui jalur diplomasi dan norma nan berlaku.
"Upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran nan sangat serius terhadap kesucian tempat ibadah, penghinaan terhadap warisan peradaban Islam, serta ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas dunia. Oleh lantaran itu, mari kita bersama-sama menghentikan, menolak, dan melawannya melalui instrumen norma internasional, diplomasi, solidaritas kemanusiaan, dan persatuan umat Islam dunia," pungkasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·