Ketua MPR soal LCC Kalbar Digugat ke PN Jakpus: Nanti Kita Lihat

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Ketua MPR Ahmad Muzani saat konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons gugatan nan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut menyeret nama ketua MPR, juri, dan pembawa acara.

Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci isi gugatan nan diajukan oleh pihak penggugat.

“Saya belum mendengar,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

video from internal kumparan

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah nan bakal diambil MPR atas gugatan tersebut, Muzani mengatakan pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari substansi gugatan.

“Ya, kelak kita lihat gugatannya apa nan digugat dan apa pokok permasalahannya,” kata dia.

Sementara Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, menyampaikan pihaknya baru menerima info mengenai adanya gugatan tersebut.

“Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi kelak bakal kami pelajari dulu,” ungkapnya.

Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar nan diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Sebelumnya, juri serta MC aktivitas Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diminta minta maaf kepada peserta nan dirugikan lantaran menyalahkan jawaban nan benar.

Gugatan diajukan oleh seorang David Tobing, advokat terkenal dengan spesialisasi di bagian perlindungan konsumen. David menyebut ada tiga pihak nan digugatnya ialah pihak MPR, juri, dan juga MC.

"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berkuasa koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/5).

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar nan diadakan MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Berikut petitum nan diajukan oleh David Tobing:

Dalam Provinsi

Memerintahkan Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak nan bertempat tinggal di Jl. Gusti Johan Idrus, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

  3. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dilarang menjadi Juri di aktivitas resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional;

  4. ⁠Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di aktivitas resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

  5. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat berita cetak nasional berukuran separuh halaman.

  6. Menghukum Para Tergugat untuk bayar biaya perkara ini seluruhnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan